Advertisement
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara untuk Pemeriksaan Lanjutan
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya seusai polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di Sleman pada April 2025. Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta menjaga profesionalisme dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan bentuk sanksi, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Advertisement
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).
Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Sleman pada 26 April 2025.
BACA JUGA
Dalam hasil audit tersebut, Itwasda menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026 dengan melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Sertijab akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini berawal dari peristiwa penjambretan pada April 2025 di Sleman. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil. Aksi pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas seusai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia. Dalam proses hukum selanjutnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif (restorative justice/RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret. Namun, polemik penanganan perkara ini tetap menjadi perhatian publik dan mendorong dilakukannya pemeriksaan lanjutan oleh internal Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cakupan JKN Sleman Hampir 99 Persen, Status UHC Ditantang Naik
- Disdukcapil Bantul Tuntaskan 1.012 Aktivasi IKD di Panggungharjo
- Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sempat Lumpuhkan Jalan Magelang
- Beringharjo Tetap Terkendali di Tengah Krisis Sampah Pasar Jogja
- Dispar Sleman Tunda Fasilitas Pilah Sampah di Kaliurang, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement



