Advertisement

Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Kejar Jambret Resmi Ditutup

Catur Dwi Janati
Jum'at, 30 Januari 2026 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Kejar Jambret Resmi Ditutup Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto ditemui pada Jumat (30/1/2026) petang di Kantor Kejari Slemen. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Kejaksaan Negeri Sleman resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyeret Adhe Pressly Hogiminaya. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 29 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan keputusan tersebut pada Jumat (30/1/2026) petang. Ia menegaskan penghentian perkara dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Advertisement

“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” ujar Bambang.

Menurutnya, perkara tersebut ditutup demi kepentingan hukum dengan merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum,” jelasnya.

Bambang kembali menegaskan bahwa penuntutan terhadap Hogiminaya secara resmi telah dihentikan. SKP2 tersebut juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.

“Surat ketetapan ini sudah kami sampaikan kepada kuasa hukumnya. Dengan demikian perkara ini telah selesai dan ditutup demi hukum,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (28/1/2026). RDPU tersebut dihadiri Kapolresta Sleman, pihak Kejari Sleman, serta kuasa hukum Hogiminaya.

Kasus ini bermula ketika Hogi berupaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya. Dalam pengejaran tersebut, kedua pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.

Perkara tersebut sempat ditangani Polresta Sleman sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Perhatian publik yang besar membuat Komisi III DPR RI turun tangan dan merekomendasikan penghentian perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot

Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot

News
| Jum'at, 30 Januari 2026, 21:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement