Advertisement

Program JPD Jogja 2026, Mahasiswa Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta

Ariq Fajar Hidayat
Kamis, 05 Februari 2026 - 22:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Program JPD Jogja 2026, Mahasiswa Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta Beasiswa pendidikan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan secara signifikan besaran bantuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi mahasiswa pada 2026. Bantuan yang sebelumnya maksimal Rp2 juta per tahun kini dinaikkan hingga mencapai Rp8 juta per tahun sebagai bagian dari penguatan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana.

Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah Disdikpora Kota Jogja, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan program JPD tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah, tetapi juga menyasar mahasiswa aktif hingga semester delapan.

Advertisement

“Jadi kami tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan sampai jenjang SMP sesuai kewenangan kami, tapi kami juga memberikan bantuan sampai dengan jenjang perguruan tinggi,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menik menjelaskan JPD Perguruan Tinggi diberikan kepada mahasiswa semester satu hingga delapan, baik yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Penerima bantuan merupakan mahasiswa yang tercatat dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).

Besaran bantuan disesuaikan dengan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa.

“Tahun lalu bantuan paling besar Rp2 juta per tahun. Untuk tahun ini kami naikkan hingga Rp8 juta per tahun. Jika UKT di bawah Rp8 juta, maka bantuan diberikan sesuai jumlah UKT,” jelasnya.

Selain program JPD Perguruan Tinggi, Disdikpora Kota Jogja juga mengelola beberapa skema bantuan lain. Di antaranya JPD KSJPS untuk peserta didik jenjang TK hingga SMA/SMK yang terdaftar dalam data KSJPS.

Program JPD juga diberikan kepada peserta didik atau wali yang meninggal dunia akibat COVID-19, peserta didik putus sekolah atau korban kekerasan, serta peserta didik penyandang disabilitas.

Khusus bagi peserta didik disabilitas yang tidak tertampung di SMP negeri karena keterbatasan kuota, Pemkot Jogja menanggung penuh biaya pendidikan jika harus bersekolah di SMP swasta.

“Ini sepenuhnya kami cover mulai kelas 7 sampai lulus kelas 9. Syaratnya tidak boleh mengundurkan diri dan harus diselesaikan sampai lulus SMP,” ujar Menik.

Disdikpora juga membuka bantuan tunggakan biaya pendidikan bagi peserta didik kurang mampu yang tidak terdaftar dalam KSJPS. Pada 2026, kriteria penerima mengacu pada kelompok desil 1 hingga 5 sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Untuk mendukung seluruh program tersebut, anggaran beasiswa JPD tahun 2026 disiapkan sebesar Rp14,9 miliar untuk satu semester. Anggaran akan kembali dipenuhi pada perubahan APBD untuk semester berikutnya.

Sementara itu, jumlah warga yang masuk dalam data KSJPS mengalami lonjakan signifikan, dari sekitar 28.000 jiwa pada tahun sebelumnya menjadi 44.000 jiwa pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu

Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu

News
| Kamis, 05 Februari 2026, 23:57 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement