Advertisement
Cara Pengaktifan Ulang BPJS Kesehatan Nonaktif Awal 2026
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Awal 2026 menjadi perhatian bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan setelah mendapati status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif. Kondisi ini paling banyak terjadi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak pemutakhiran dan penyesuaian data kepesertaan nasional. Meski demikian, akses terhadap layanan jaminan kesehatan tetap dapat diperoleh melalui sejumlah mekanisme pengaktifan ulang yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan pekerjaan peserta.
Pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah menyebabkan sebagian peserta PBI tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan beberapa jalur pengaktifan ulang, baik melalui pendaftaran kembali sebagai PBI, perubahan status menjadi peserta mandiri, maupun melalui skema kepesertaan pekerja.
Advertisement
Secara umum, terdapat tiga langkah utama yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif sejak Januari 2026. Setiap skema memiliki persyaratan dan alur layanan yang berbeda, bergantung pada latar belakang ekonomi serta status pekerjaan peserta.
BACA JUGA
1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI
Peserta yang masih masuk dalam kategori penerima bantuan dapat mengajukan pengaktifan ulang sebagai Peserta PBI. Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi tertentu.
Kategori yang dapat mengajukan kembali sebagai Peserta PBI antara lain:
- Peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masyarakat miskin atau rentan miskin
- Peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis
Untuk prosesnya, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat agar dapat diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
2. Beralih ke Peserta PBPU atau Peserta Mandiri
Bagi masyarakat yang tergolong mampu, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan beralih ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri.
Langkah pengaktifan Peserta Mandiri:
- Menghubungi layanan WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Memilih menu Administrasi
- Mengakses tautan yang dikirimkan dan memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
Mengunggah dokumen pendukung:
- Swafoto dengan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.
3. Beralih ke Peserta PPU bagi Pekerja dan Keluarganya
Peserta yang berstatus pekerja atau anggota keluarga pekerja juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui skema Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Opsi pengaktifan Peserta PPU:
Bagi pekerja:
Melapor ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga yang ditanggung perusahaan.
Bagi anggota keluarga pekerja:
- Menghubungi WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Memilih menu Administrasi
- Mengakses fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga
Setelah pendaftaran disetujui, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan dan status kepesertaan kembali aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Targetkan Biaya Haji Turun
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Menjaga Manis Tradisi: Kue Keranjang Imlek dari Tukangan Jogja
- Sekolah Bantul Diminta Prioritaskan Jasa Lokal untuk Study Tour
- Go VHS 2026, Ajang Pameran Inovasi Gim hingga Kuliner Karya Siswa SMK
- Gerakan ASRI dan Jogja Berhati Nyaman Bakal Digelar Rutin Tiap Jumat
- Wali Kota Hasto Dorong PSIM Jogja Andalkan Pemain Lokal Jogja
Advertisement
Advertisement



