Advertisement

Banyak Bangunan Sleman Belum Ber-PBG, Risiko Keselamatan Mengintai

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 10 Februari 2026 - 17:47 WIB
Sunartono
Banyak Bangunan Sleman Belum Ber-PBG, Risiko Keselamatan Mengintai Perumahan. / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menyoroti masih rendahnya kepatuhan perizinan bangunan di Bumi Sembada. Hingga kini, masih banyak bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal dokumen tersebut menjadi fondasi keselamatan konstruksi, termasuk dalam menghadapi ancaman gempa bumi.

Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menjelaskan bahwa PBG merupakan persyaratan atas perencanaan teknis bangunan agar pembangunan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perizinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun DPUPKP berwenang memberikan rekomendasi teknis penerbitannya.

Advertisement

Menurut Doni, PBG dan SLF adalah dua dokumen yang saling melengkapi dalam proses pembangunan. PBG harus diurus sebelum pembangunan dilakukan, saat lahan masih kosong. Setelah PBG diterbitkan, barulah proses pembangunan dapat dimulai. Namun, bangunan yang telah selesai dibangun belum serta-merta dapat dihuni sebelum mengantongi SLF yang menyatakan bangunan tersebut laik fungsi.

“SLF itu kontrol daripada pelaksanaan PBG. Rata-rata yang terjadi, ketika pengajuannya masih di tahap PBG, tapi bangunan yang sudah terbangun tidak sesuai PBG yang diterbitkan. Nah, SLF di sini kemudian hadir sebagai kontrol,” kata Doni saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026).

Regulasi mengenai penerbitan PBG dan SLF telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Doni mengungkapkan, masih banyak bangunan di Sleman yang tidak memiliki PBG dan/atau SLF. Meski demikian, ia mengaku belum memiliki data pasti terkait jumlah maupun persebaran bangunan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Kesimpulan itu ia tarik berdasarkan masa berlaku SLF, yakni 20 tahun untuk rumah tinggal dan lima tahun untuk bangunan usaha.

“Memang harus diakui di lapangan, rumah tinggal yang sudah berdiri lama tidak punya [PBG dan/atau SLF]. Banyak. Kesadaran untuk mengurus rendah. Apalagi mengurus PBG kan ada retribusinya,” ujarnya.

Terkait ketahanan bangunan terhadap gempa bumi, Doni menegaskan bahwa PBG seharusnya berfungsi sebagai alat kontrol agar pembangunan dilakukan sesuai standar teknis. Apabila pelaksanaan pembangunan tidak sesuai ketentuan dalam PBG, maka SLF tidak akan diterbitkan.

“Begitu berkas permohonan PBG masuk, pada tahap verifikasi akan kami lihat detail. Apalagi bangunan lantai tiga yang memang perlu tes tanah sondir. Kalau dua lantai tidak perlu,” ucapnya.

Selain ancaman gempa tektonik, wilayah Bumi Sembada juga memiliki potensi risiko dari gempa vulkanik Gunungapi Merapi. Menurut Doni, mitigasi pembangunan di wilayah utara Sleman tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan PBG dan SLF.

Ia menekankan bahwa tahapan awal yang harus diperhatikan sebelum pembangunan rumah hunian adalah pengurusan alih fungsi lahan. Pembangunan rumah tinggal hanya diperbolehkan di lahan pekarangan, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pengurusan PBG.

“Sebenarnya paling pertama harus diurus itu alih fungsi lahan. Pembangunan rumah tinggal kan harus di pekarangan. Baru setelahnya bisa mengurus PBG,” lanjutnya.

Pengurusan alih fungsi lahan tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila pemanfaatan lahan dinilai sesuai dengan ketentuan RTRW dan RDTR, maka alih fungsi lahan dapat dilakukan sebagai dasar legal pembangunan rumah tinggal di wilayah Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi

Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi

News
| Selasa, 10 Februari 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement