Advertisement
FGD BPS DIY Perkuat Standar Pelayanan Publik 2026
Kepala Bagian Umum BPS DIY, Iwan Fajar Prasetyawan (tengah), dalam FGD Standar Pelayanan Publik pada PST 2026, di Ruang Bima Kantor BPS DIY, Rabu (11/2 - 2026). Anisatul Umah/Harian Jogja.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) 2026 di Ruang Bima Kantor BPS DIY, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat standar pelayanan publik di DIY, sekaligus mendorong akses data yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Forum tersebut mempertemukan pemangku kepentingan untuk membahas penyempurnaan standar layanan statistik, menyesuaikan dinamika kebutuhan publik serta perkembangan teknologi digital yang menuntut layanan serba daring dan responsif selama 24 jam.
Advertisement
Kepala Bagian Umum BPS DIY, Iwan Fajar Prasetyawan, menyampaikan BPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan data yang dihimpun dapat diakses dengan lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, dan lebih baik. Ia menegaskan, transformasi pelayanan publik menjadi keniscayaan di tengah kemajuan teknologi informasi.
Menurutnya, layanan publik saat ini diharapkan dapat diakses secara online selama 24 jam melalui berbagai kanal atau media yang tersedia. BPS DIY, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan fungsi pelayanan publik dengan mengacu pada standar nasional maupun internasional agar kualitas layanan semakin terukur dan akuntabel.
BACA JUGA
"Acara ini merupakan bagian dari upaya BPS untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi DIY," ujarnya.
Iwan menjelaskan, BPS DIY terus berupaya memenuhi standar pelayanan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkup Instansi Pemerintah yang mewajibkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyusun, menerapkan, memublikasikan, serta melaporkan standar pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia memaparkan nilai indeks PEKPPP BPS DIY pada 2025 mencapai 4,85, meningkat dibandingkan 2024 yang sebesar 4,56. BPS DIY juga meraih predikat Informatif dengan skor 91,85 dalam keterbukaan informasi publik. Dalam aspek Pelayanan Statistik Terpadu, BPS DIY telah mengantongi sertifikasi sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015.
"FGD ini menjadi forum yang sangat baik untuk mengevaluasi dan memperbarui standar pelayanan publik yang ada, serta mendapatkan berbagai masukan, sehingga standar pelayanan yang kita miliki relevan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat," jelasnya.
Ia berharap melalui FGD tersebut dapat dirumuskan standar pelayanan publik yang komprehensif, tidak hanya dari sisi kualitas, tetapi juga memastikan substansi layanan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Saya berharap forum ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat komitmen dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat," lanjutnya.
Ketua Komisi Informasi DIY, Erniati, menjelaskan informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski demikian, ia menekankan keterbukaan informasi publik bukan berarti seluruh informasi dapat diakses secara bebas. Ada jenis informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan regulasi.
"Kalau masyarakat yang mau minta informasi tetapi tidak dapat diberikan harus dipahami dulu kenapa, sehingga nanti keterbukaan bisa proporsional."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








