Advertisement
Gugatan Malpraktik Operasi Mata, Pasien Tuntut Miliaran Rupiah
Ilustrasi Mata - Reuters. Gugatan malpraktik operasi mata di DIY, pasien asal Purworejo tuntut Rp36,5 miliar di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan malpraktik operasi mata di DIY diajukan seorang pria asal Purworejo, Jawa Tengah, berinisial AC, ke meja hijau. Seusai menjalani tindakan operasi mata, AC mengaku mengalami gangguan penglihatan hingga tidak dapat melihat pada satu mata dan kini menggugat rumah sakit melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan nilai tuntutan mencapai Rp36,5 miliar.
Perkara gugatan malpraktik operasi mata di DIY tersebut telah terdaftar dan dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu (19/2/2026). Namun, persidangan harus ditunda lantaran ketua majelis hakim tengah menjalani cuti. Agenda sidang berikutnya direncanakan digelar pada pekan depan.
Advertisement
Melalui kuasa hukumnya, Nasikin, AC mengajukan gugatan material sekitar Rp3,5 miliar serta gugatan immaterial senilai Rp33 miliar. Nilai tersebut diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami kliennya setelah tindakan medis.
"Klien kami merasa dirugikan setelah menjalani tindakan medis di rumah sakit tersebut. Beberapa pekan setelah operasi penglihatan mata kiri semakin menurun hingga saat ini tidak dapat melihat, sehingga tidak bisa beraktivitas,” ujar Kuasa hukum pasien, Rabu (18/2/2026).
BACA JUGA
Dalam gugatan malpraktik operasi mata di DIY ini, pihak penggugat juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran sejumlah regulasi di bidang kesehatan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf j juncto Pasal 276 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. Selain itu, Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 7 ayat (1), ayat (3) huruf d, serta Pasal 8 ayat (2) huruf b.
Tak hanya itu, gugatan juga merujuk pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/557/2018 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Katarak pada Dewasa, khususnya Bab III tentang Hasil dan Pembahasan, huruf F mengenai Penatalaksanaan, angka 6 tentang Hal-hal yang Perlu Diperhatikan pada Tindakan Operasi huruf h dan huruf i angka 3.
"Pada awalnya pasien ini berobat pada 5 Januari 2023 didiagnosis katarak dan diminta untuk tindakan medis operasi mata kanan pada 13 Januari 2023. Sempat kontrol pada 17 Januari dan setelah itu merasakan sakit, penglihatan satu mata menurun dan saat ini tidak bisa melihat [satu mata]," ujarnya.
Kuasa hukum menilai terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan medis terhadap kliennya. Ia menyebut tuntutan yang diajukan tidak semata berkaitan dengan nominal ganti rugi, tetapi juga harapan agar kondisi penglihatan kliennya dapat kembali seperti semula.
"Tuntutan ini, jika memungkinkan penglihatan itu dikembalikan seperti semula. Sehingga ada tuntutan materi dan immateri karena pasien tidak bisa beraktivitas," katanya. Seiring bergulirnya proses hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta, agenda sidang lanjutan pada pekan depan akan menentukan tahapan berikutnya dalam perkara gugatan malpraktik operasi mata di DIY tersebut, termasuk pemanggilan para pihak dan pembacaan materi gugatan secara lebih rinci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Warga Bantul Daftar Kerja Luar Negeri Setiap Tahun
- Harga Sembako Bantul Stabil Jelang Ramadan, Cabai Tembus Rp90.000
- Lingkungan Perokok dan Alkohol Meningkatkan Potensi Sumbing pada Janin
- Gugatan Malpraktik Operasi Mata, Pasien Tuntut Miliaran Rupiah
- Dugaan Pemerasan dan Intimidasi, Seorang Polisi DIY Diadukan ke Propam
Advertisement
Advertisement







