Advertisement

DIY Miliki Ribuan Cagar Budaya, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga

Lugas Subarkah
Kamis, 19 Februari 2026 - 12:27 WIB
Maya Herawati
DIY Miliki Ribuan Cagar Budaya, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga Foto ilustrasi. Juru Pelihara Situs Penampungan Seyegan, Kasilan saat menunjukkan koleksi yang ada di situs tersebut. Foto diambil Selasa (2/1/2024). Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pelestarian cagar budaya di DIY menghadapi berbagai tantangan seiring perkembangan kota dan ancaman bencana. Hal ini ditegaskan Dinas Kebudayaan DIY yang meminta masyarakat berperan aktif menjaga cagar budaya di lingkungan masing-masing.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan cagar budaya pada dasarnya berupa warisan fisik yang mencakup benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan. Kondisi tersebut membuat keberadaannya rentan terhadap perubahan tata ruang perkotaan, alih fungsi lahan, maupun potensi bencana alam yang dapat mengancam kelestariannya.

Advertisement

“Karena bersifat fisik, sebagian besar cagar budaya tidak bisa berpindah. Ketika dinamika kota atau bencana datang, ancamannya sangat besar. Maka perlindungan menjadi penguat pertama sebelum penanganan lainnya dilakukan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Secara keseluruhan, jumlah cagar budaya di DIY mencapai ribuan yang terbagi dalam lima kategori, yakni Benda Cagar Budaya sebanyak 371, Bangunan Cagar Budaya 613, Struktur Cagar Budaya 186, Situs Cagar Budaya 89, serta Kawasan Cagar Budaya 17. Seluruh warisan tersebut tersebar di berbagai wilayah DIY dan menjadi bagian penting dari sejarah yang hidup berdampingan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Salah satu contoh adalah Museum Sonobudoyo yang menyimpan ratusan koleksi bernilai cagar budaya. Dengan jumlah koleksi terbesar kedua setelah Museum Nasional Jakarta, proses pendataan, penetapan status, hingga pelestarian terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami masih mengejar penetapan status bagi ratusan benda koleksi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana nilai pentingnya dijaga,” katanya.

Upaya pelestarian cagar budaya dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari rehabilitasi, revitalisasi, hingga pemeliharaan rutin. Seluruh proses tersebut harus melalui kajian kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, maupun administratif agar tidak merusak nilai historisnya.

Penetapan status cagar budaya juga menjadi landasan hukum penting sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga peninggalan sejarah yang memiliki nilai bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dapat terlindungi secara optimal.

Di DIY, sebagian besar bangunan cagar budaya justru dimiliki masyarakat, mulai dari rumah tinggal, sekolah, hingga bangunan pelayanan publik. Status tersebut tidak menghilangkan fungsi sosial bangunan, tetapi menuntut adanya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestariannya.

“Pelestarian tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Dian.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama agar cagar budaya tetap terawat dan tidak kehilangan makna historisnya. Untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan, Dinas Kebudayaan DIY juga menempatkan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten dan kota guna memastikan proses pelestarian berjalan berkesinambungan. Cagar budaya tidak hanya menjadi peninggalan masa lalu, tetapi juga identitas daerah yang menghubungkan generasi sekarang dengan generasi mendatang, sehingga perlindungan dan pengelolaannya terus dioptimalkan agar tetap menjadi sumber pembelajaran bagi masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang KW

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang KW

News
| Kamis, 19 Februari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement