Advertisement
Dana Desa Kulonprogo Turun Tajam, Program Kalurahan Terancam
Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penurunan dana desa Kulonprogo 2026 memicu kekhawatiran pemerintah kalurahan karena ruang anggaran semakin sempit akibat kewajiban program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini ditegaskan sejumlah lurah yang mengaku harus menyesuaikan program pembangunan desa karena alokasi dana jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan dana desa Kulonprogo pada 2026 terjadi cukup signifikan dibandingkan tahun 2025. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kulonprogo, pada 2025 rata-rata kalurahan masih menerima dana desa hingga sekitar Rp1 miliar. Namun pada 2026, nilai tertinggi alokasi dana desa hanya mencapai Rp345 juta. Kondisi tersebut dipicu kewajiban penggunaan dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Advertisement
Perubahan kebijakan tersebut membuat pemerintah kalurahan harus menyesuaikan perencanaan kegiatan karena sebagian besar anggaran sudah ditentukan oleh regulasi pusat. Lurah Salamrejo, Sentolo, Dani Pristiawan, mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan yang berlaku.
"Pasrahlah, aturannya gitu mau ngeyel gimana lagi. Kalau melanggar itu, siap-siap saja sampai ke rutan," ujar Dani saat dikonfirmasi Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA
Ia menjelaskan pemerintah kalurahan harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur detail penggunaan dana desa. Menurutnya, terdapat kekhawatiran bersama apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan anggaran karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dani menilai alokasi dana untuk KDMP membuat ruang gerak pemerintah kalurahan semakin terbatas karena dana desa telah terkunci oleh mandat program nasional.
"Tidak bisa apa-apa ikut saja, sehingga yang lain-lain dikembangkan sudah tidak memungkinkan lagi," katanya.
Ia bahkan mengusulkan agar beberapa program seperti penanganan stunting melalui posyandu maupun pendidikan anak usia dini (PAUD) dialihkan kembali ke dinas terkait, misalnya posyandu ke Dinas Kesehatan dan PAUD ke Dinas Pendidikan, sehingga kalurahan dapat lebih fokus mengelola sisa anggaran yang tersedia. "Jangan semuanya dianggarkan ke dana desa. Bikin kegiatan di kalurahan tidak optimal," ungkapnya.
Program pemberdayaan masyarakat dan penanganan kemiskinan di tingkat kalurahan nantinya akan terintegrasi dalam KDMP. Meski demikian, Dani belum dapat memastikan efektivitas pelaksanaannya karena perubahan skema pendanaan masih baru diterapkan.
Dampak lain yang dirasakan adalah berkurangnya kegiatan pembangunan fisik desa. Jika pada tahun sebelumnya kalurahan masih mampu membangun talud, cor blok, maupun infrastruktur lainnya, maka pada 2026 beberapa kegiatan tersebut terpaksa dikurangi karena keterbatasan anggaran.
"Tahun ini dikurangin untuk itu lah duitnya tidak ada dan peruntukannya sudah diatur dalam peraturan menteri," ungkap Dani.
Pengurangan dana desa Kulonprogo juga berimbas pada bantuan sosial yang bersumber dari dana desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Jumlah penerima bantuan diperkirakan menurun dibanding tahun sebelumnya karena alokasi dana yang tersedia semakin terbatas akibat kewajiban program KDMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Basarnas Evakuasi Jenazah Pilot Pesawat Pelita Air di Krayan Nunukan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi
- Pemkot Jogja Nilai Mayoritas Gedung Pemerintah Tahan Gempa
- Cuaca Ekstrem Terjang Sleman, Rumah Rusak hingga Longsor
- Jogokariyan hingga Kauman Rawan Macet, Ini Antisipasi Dishub Jogja
- Revitalisasi 21 Sekolah di Sleman, Dana Rp10,5 Miliar Dikucurkan
Advertisement
Advertisement






