Kasus Little Aresha Melebar, Polisi Tambah Pasal Sisdiknas
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Sungai Code di Kota Jogja. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pencemaran sungai di Kota Jogja masih didominasi limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke badan sungai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mencatat bakteri E. coli tetap menjadi parameter pencemar paling dominan berdasarkan hasil pemantauan kualitas air dari tahun ke tahun.
Temuan tersebut menguat setelah DLH melakukan pemantauan rutin dan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai di wilayah Kota Jogja. Secara umum, kondisi sungai masih masuk kategori tercemar meskipun terdapat fluktuasi indeks kualitas air dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Jogja, Feri Edi Sunantyo, menuturkan salah satu sumber pencemar terbesar berasal dari saluran pembuangan limbah rumah tangga yang langsung terhubung ke badan sungai.
“Saluran-saluran ilegal yang masuk ke badan sungai itu banyak sekali. Tidak hanya itu, drainase yang seharusnya untuk air hujan, pada praktiknya meski tidak ada hujan tetap ada aliran air. Itu berarti ada limbah yang dibuang ke dalamnya,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Feri, limbah domestik menjadi kontributor signifikan terhadap penurunan kualitas air sungai. Berdasarkan data pemantauan 2020–2024, tren kualitas air sungai di Kota Jogja sempat mengalami penurunan. Pada 2023–2024 memang terjadi kenaikan angka indeks kualitas air, namun statusnya masih tergolong tercemar.
“Secara umum memang ada kenaikan di 2023–2024, tetapi tetap dalam kondisi jelek atau tercemar,” katanya.
Pada 2025, pengukuran kualitas air menggunakan metode baru dari Kementerian Lingkungan Hidup. Secara nominal, hasilnya tampak lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, perubahan metode perhitungan membuat status sungai tetap dinyatakan tercemar.
Ia menambahkan, bakteri E. coli masih menjadi parameter pencemar paling dominan. Selain itu, ditemukan pula kandungan fosfat dan bahan pencemar organik lainnya, meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
DLH Kota Jogja terus melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan sistem sanitasi warga guna menekan pembuangan limbah langsung ke sungai. Masyarakat juga diimbau tidak menyalahgunakan saluran drainase sebagai tempat pembuangan limbah, mengingat fungsi utama drainase adalah untuk mengalirkan air hujan, bukan limbah domestik yang berpotensi memperparah pencemaran sungai di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Realisasi belanja negara DIY hingga April 2026 capai Rp6,21 triliun, dukung MBG, KUR, pendidikan, dan perumahan.
Mobil terbaik untuk taksi online 2026, mulai dari Daihatsu Sigra, Toyota Avanza hingga Suzuki Ertiga Hybrid yang irit dan nyaman.
Nanik Sudaryati Deyang ditunjuk menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan harta kekayaannya.
Dinpar Bantul memperketat pengawasan kebersihan dan harga di destinasi wisata. Kunjungan wisatawan selama libur panjang mencapai 32.000 orang.
Janice Tjen melaju ke babak 16 besar Birmingham Open 2026 usai mengalahkan Nao Hibino 6-4, 3-6, 6-2 pada laga pembuka musim rumput.