Advertisement
Raperda Toko Modern Bantul Didorong Masuk Jalur Wisata
Ilustrasi toko modern. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — DPRD Kabupaten Bantul menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang toko modern yang masuk dalam Propemperda 2026 akan didorong untuk mengakomodir pertumbuhan gerai di jalur wisata. Langkah ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat agar investasi hadir di kawasan strategis untuk mendorong perekonomian masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Bantul, Suwandi, menjelaskan bahwa sejak 2024, Perda No. 21/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan belum diperbarui. Upaya perubahan yang diajukan Pemkab Bantul kerap terhenti karena berbagai faktor politik.
Advertisement
“Raperda ini pernah dibahas dua kali, kemudian menjadi sisa Propemperda 2024 dan dikembalikan ke Pemkab untuk kajian ulang. Karena tidak ada keberanian politik untuk memutuskannya, sekarang masuk lagi di Propemperda 2026,” kata Suwandi, Sabtu (21/2).
Dalam rancangan baru, toko modern atau swalayan diupayakan berkembang di jalur pariwisata, terutama di wilayah selatan yang kerap menjadi pusat wisata. Kawasan seperti Jalan Parangtritis, Samas, dan jalur menuju Bandara YIA diperkirakan bakal lebih ramai dengan kehadiran gerai tersebut.
BACA JUGA
“Fasilitas ini merupakan dukungan pemerintah pusat terhadap masuknya investasi di daerah,” tambah Suwandi.
Aturan lama mewajibkan toko modern mempertimbangkan kepadatan penduduk, akses jalan, infrastruktur, dampak terhadap pasar rakyat, dan usaha kecil di sekitarnya. Jarak minimal juga diatur: 3.000 meter untuk minimarket/supermarket berjejaring, 500 meter untuk toko non-jejaring/koperasi lokal, dan 5.000 meter untuk hypermarket/perkulakan.
Kepala DKUKMPP Bantul, Prapta Nugraha, mengatakan perubahan aturan mendesak karena Perda sebelumnya disahkan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku. Raperda terbaru juga akan menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan pusat.
“Rencananya dibahas pada triwulan kedua 2026, antara April hingga Juni,” ujar Prapta.
Selain perizinan, Raperda ini memungkinkan penyesuaian jarak minimal dengan pasar tradisional, jam operasional, serta aspek pengawasan dan pembinaan. Prapta menambahkan, pihaknya sudah memulai jaring aspirasi melibatkan asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi untuk masukan terkait Raperda.
“Semua masih dinamis, kami terus memantau perkembangan di lapangan dan regulasi di tingkat pusat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement







