Advertisement

Aktivis Mahasiswa Pembakar Tenda Polda DIY Divonis 5 Bulan Penjara

Catur Dwi Janati
Senin, 23 Februari 2026 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Aktivis Mahasiswa Pembakar Tenda Polda DIY Divonis 5 Bulan Penjara Suasana sidang vonis Perdana Arie Putra Veriasa, aktivis mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran tenda Polda DIY saat demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Sidang vonis dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Negeri Sleman. - Harian Jogja - Catur Dwi Janati ​

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Vonis aktivis mahasiswa pembakar tenda Polda DIY dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sleman kepada Perdana Arie Putra Veriasa dengan hukuman 5 bulan 3 hari penjara terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan seusai putusan dibacakan.

Majelis hakim PN Sleman menyatakan Perdana Arie Putra Veriasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa Bin Thomas Oni Veriasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," jelas Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa, Senin (23/2/2026).

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari."

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi bukan hak absolut yang tidak dapat dibatasi. Hak tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.

"Bahwa benar aktivitas terdakwa dalam mengikuti aksi unjuk rasa di Polda DIY dalam rangka menuntut keadilan atas kematian Affan Kurniawan termasuk dalam kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi. Namun tindakan terdakwa yang membakar tenda polisi saat menyampaikan pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena telah melanggar ketertiban umum dan melanggar ketentuan pidana sebagaimana telah dipertimbangkan oleh majelis hakim," jelas Ari pada Senin (23/2/2026).

Majelis hakim juga menekankan bahwa putusan pidana terhadap terdakwa bukanlah bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi, melainkan konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar ketentuan pidana.

"Bahwa perlu majelis hakim tekankan, penjatuhan pidana kepada terdakwa bukan pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujarnya.

"Karena kebebasan berekspresi dan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh konstitusi, asalkan dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan pendapat tersebut tidak dilakukan secara anarkis dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Dalam amar putusan, hakim juga memaparkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor memberatkan antara lain dampak perbuatan terhadap masyarakat serta kerugian yang dialami Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset institusi tersebut.

Sementara itu, keadaan yang meringankan meliputi motif terdakwa yang melakukan pembakaran sebagai bentuk protes dan solidaritas memperjuangkan keadilan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. Majelis hakim menilai motif tersebut patut dihargai sehingga menjadi pertimbangan meringankan hukuman.

"Walaupun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan ekses terbakarnya tenda polisi, namun karena kerugian atau ekses atas terbakarnya tenda tersebut tidak sebanding dengan tujuan atau maksud yang dilakukan terdakwa yaitu perjuangan untuk keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan," ujarnya.

 

Hakim juga mempertimbangkan peran terdakwa yang dinilai tidak terlalu signifikan dalam proses kebakaran. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa hanya menyulut api pada bagian tenda sisi timur, sementara api membesar karena faktor lain termasuk massa lain serta bahan pelapis tenda yang mudah terbakar sebagaimana keterangan ahli kimia dan bukti rekaman CCTV.

"Sehingga hukuman yang dikenakan kepada terdakwa harus sebanding atau proporsional pula dengan peran terdakwa tersebut," jelasnya.

Riwayat hidup terdakwa turut menjadi pertimbangan meringankan, di antaranya aktivitas sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan ilmiah, seminar, serta advokasi isu ketidakadilan sosial. Majelis hakim menilai terdakwa masih memiliki potensi memperbaiki diri sehingga hukuman panjang justru berisiko merusak masa depannya.

"Hal ini pun patut diapresiasi sebagai hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat mempengaruhi buruk, dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa," katanya.

Seusai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertimbangkan sikap hukum, termasuk banding atau menerima putusan. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

"Karena Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun dengan adanya amar untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, maka hari ini juga harus segera dieksekusi untuk dikeluarkan dari tahanan. Demikian, dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka sidang perkara pidana nomor 621 telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup," tutup Ari.

Putusan vonis aktivis mahasiswa pembakar tenda Polda DIY ini sekaligus menjadi sorotan karena hakim menilai penting menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan terhadap hukum dalam aksi demonstrasi di ruang publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Siapkan Masa Transisi PBI JKN, Layanan Tetap Aman

Pemerintah Siapkan Masa Transisi PBI JKN, Layanan Tetap Aman

News
| Senin, 23 Februari 2026, 18:57 WIB

Advertisement

WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda

WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda

Wisata
| Senin, 23 Februari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement