Advertisement

Disnaker Sleman Terima 29 Aduan THR 2025

Andreas Yuda Pramono
Senin, 23 Februari 2026 - 21:47 WIB
Jumali
Disnaker Sleman Terima 29 Aduan THR 2025 Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat 29 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025 dari pekerja di 21 perusahaan. Tahun ini, Posko THR kembali dibuka untuk mengawal kepatuhan pembayaran THR Keagamaan 2026.

Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiani, menyampaikan dari total laporan itu, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Advertisement

"Terkait hasil dari tindak lanjut oleh Disnakertrans DIY, ia belum bisa memberikan datanya. Hanya, jika berkaca pada pengalaman tersebut, ia berharap tidak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan."

Memasuki 2026, Disnaker Sleman kembali mengoperasikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Lantai 2 Gedung Disnaker Sleman. Posko ini melayani konsultasi sekaligus aduan pembayaran THR setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Posko THR telah dibuka sejak Kamis (19/2/2026) dan dijadwalkan tutup tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sebanyak lima mediator hubungan industrial disiagakan untuk menerima konsultasi dan laporan masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Epiphana menegaskan kewajiban pembayaran THR Keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan," kata Epiphana dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Selain membuka Posko THR, Disnaker Sleman juga menggelar pertemuan dengan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman, Senin (23/02/2026). Pertemuan tersebut dihadiri unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah untuk membahas operasional Posko THR serta rencana monitoring lapangan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi pelanggaran menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja di Sleman terkait hak mereka atas Tunjangan Hari Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

JPU Tetap Tuntut Kerry Riza 18 Tahun Penjara

JPU Tetap Tuntut Kerry Riza 18 Tahun Penjara

News
| Senin, 23 Februari 2026, 22:57 WIB

Advertisement

WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda

WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda

Wisata
| Senin, 23 Februari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement