Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY 24 Februari 2026
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY kembali hadir pada Selasa (24/2/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya. Layanan ini menjadi solusi praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Program yang digelar oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tersebut dirancang dengan sistem lokasi berpindah setiap hari kerja. Dengan demikian, masyarakat dapat menyesuaikan titik pelayanan terdekat berdasarkan domisili maupun aktivitas harian.
Advertisement
Polda DIY mengingatkan pemohon agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai domisili. Selain itu, seluruh persyaratan administrasi perlu dipersiapkan sejak awal agar proses perpanjangan berlangsung cepat, tertib, dan lancar.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengurusnya di kantor Satpas Polres masing-masing wilayah.
Secara operasional, SIM Keliling Polda DIY melayani perpanjangan setiap hari kerja di lokasi berbeda dengan jam layanan pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polda DIY Selasa 24 Februari 2026:
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Adapun syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi.
Dengan adanya jadwal SIM Keliling Polda DIY ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu, mengurangi antrean di Satpas, serta tetap menjalankan aktivitas harian tanpa terganggu proses administrasi perpanjangan SIM di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
RUU Ketenagakerjaan Disiapkan lewat Kesepakatan Pengusaha dan Buruh
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
- Pelajar Bantul Dikenalkan Pertanian, Siapkan SDM Unggul
- Petugas TPR JJLS Gunungkidul Dicopot Usai Viral Tiket Tak Sesuai
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
- Menjelang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Menguat
Advertisement
Advertisement







