Advertisement
Aturan Pemakaman di Sleman, Warga Tak Bisa Pesan Kapling TPU
Pemakaman - Ilustraso - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan pemakaman di Sleman mengatur ketat penggunaan lahan TPU, termasuk larangan memesan kapling makam. Warga juga wajib memenuhi syarat khusus jika ingin melakukan pemakaman tumpang.
Kepala Subbagian AdministrasiUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Retno Handayani, menjelaskan bahwa pemakaman tumpang hanya diperbolehkan jika jenazah yang dimakamkan masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan jenazah sebelumnya.
Advertisement
“Salah satu persyaratannya adalah adanya surat persetujuan dari ahli waris langsung dari makam pertama. Semua ahli waris harus menandatangani,” kata Retno saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).
Ketentuan ini diterapkan untuk menghindari konflik di kemudian hari, terutama terkait penggunaan lahan makam yang sensitif bagi keluarga.
BACA JUGA
Selain itu, Retno juga menegaskan bahwa penggunaan gerobak dorong (gerobog) dalam proses pemakaman tidak lagi menjadi kewajiban. Alat tersebut hanya berfungsi untuk memudahkan proses pengangkutan jenazah.
“Penggunaan gerobak dorong hanya untuk memudahkan prosesi pemakaman. Dulu sempat disediakan saat masih ada pungutan, tapi sekarang tidak lagi,” ujarnya.
Di Kabupaten Sleman, terdapat dua TPU yang dikelola pemerintah, yakni TPU Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan, yang hingga kini masih memiliki kapasitas cukup besar.
TPU Seyegan telah beroperasi sejak 2008 dengan luas sekitar 5,1 hektare dan kapasitas 5.000 satuan ruang makam (SRM). Sementara TPU Madurejo Prambanan beroperasi sejak 2016 dengan luas 7,1 hektare dan kapasitas serupa.
Adapun rincian penggunaan lahan di TPU Seyegan meliputi pemakaman umum, pengungsi, campuran, serta korban erupsi Gunung Merapi. Sedangkan TPU Madurejo terdiri dari pemakaman umum, pemakaman tumpang, serta pemakaman khusus pasien Covid-19.
Meski kapasitas masih tersedia, masyarakat tidak diperkenankan memesan kapling makam terlebih dahulu, sehingga penggunaan lahan harus mengikuti kebutuhan saat terjadi pemakaman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, mengungkapkan bahwa pengaturan pemakaman menjadi penting untuk mencegah potensi konflik sosial, terutama di wilayah dengan tingkat kepadatan makam yang tinggi.
Ia menambahkan, di sejumlah wilayah, tingkat keterisian makam di tingkat kalurahan telah mencapai 70 hingga 80 persen, sehingga diperlukan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan pemanfaatan lahan pemakaman berjalan tertib sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah keterbatasan ruang makam yang kian meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







