Advertisement
Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
Kekerasan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Aksi brutal yang berujung pembakaran sepeda motor di kawasan Tridadi akhirnya terungkap. Enam pemuda berhasil diamankan polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan, perampasan, hingga membakar kendaraan korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Peristiwa ini bermula dari insiden sepele di Jalan Magelang, tepatnya di kawasan Mulungan, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Dua korban berinisial CS dan BD yang melintas dari arah Jogja tiba-tiba dikejar sekelompok pemuda yang merasa tersinggung.
Advertisement
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto, menjelaskan para pelaku mengira korban memainkan gas motor atau “mbleyer” saat melintas di depan mereka yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga Jalan Pringgodiningrat, tepatnya di dekat Floating Resto di Beran Kidul, Tridadi. Di lokasi tersebut, korban dikepung setelah pelaku memanggil rekan lainnya.
BACA JUGA
Tanpa banyak interaksi, korban langsung menjadi sasaran pengeroyokan. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan barang berharga berupa tas berisi KTP, SIM, kartu ATM, serta uang tunai sekitar Rp1 juta.
Tidak berhenti di situ, emosi pelaku yang diduga dipicu minuman beralkohol berujung pada aksi perusakan ekstrem. Sepeda motor jenis KLX milik korban dibakar dengan cara memasukkan kembang api ke dalam tangki bensin.
Percikan api kemudian menyambar bahan bakar dan melalap seluruh bagian motor hingga hangus di lokasi kejadian. Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp15 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu lima hari, tepatnya Kamis (26/3/2026), enam pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing di wilayah Sleman.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RR, AW, EA, DJ, GA, dan HB. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut karena tersulut emosi saat berkumpul bersama.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Sleman sejak Jumat (27/3/2026). Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP subsider Pasal 262 atau Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









