Advertisement
Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Jadi 12 Kg di Bantul Terbongkar
Personel Polres Bantul saat menunjukkan barang bukti tabung gas yang dioplos oleh seorang warga Jetis dalam rilis ungkap kasus yang digelar Rabu (8/4 - 2026) di Mapolres setempat. Dokumentasi Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Praktik pengoplosan gas LPG subsidi berhasil diungkap jajaran Polres Bantul di wilayah Kapanewon Jetis. Seorang buruh harian lepas berinisial NF (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, menjelaskan pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Advertisement
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Terungkap dari Laporan Warga
BACA JUGA
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait aktivitas mencurigakan di Kalurahan Sumberagung, Jetis. Petugas dari Polsek Jetis yang melakukan pengecekan menemukan sejumlah tabung gas dan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG.
Dari hasil pemeriksaan, NF mengakui melakukan praktik tersebut secara mandiri.
Pelaku memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan sekitar empat tabung gas melon.
Dalam operasionalnya, pelaku menggunakan sepeda motor dengan keranjang tambahan untuk mengangkut tabung gas.
Gas oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp180.000 per tabung.
Sudah Dilakukan Berulang
Menurut polisi, aksi ilegal ini telah dilakukan sekitar 10 kali dalam kurun waktu 24 Januari hingga 10 Februari 2026.
Pada hari pengungkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya lima tabung gas 12 kilogram warna pink, sebelas tabung LPG 3 kilogram, regulator, ember, satu sepeda motor, serta keranjang angkut.
Polisi Telusuri Jaringan
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik pengoplosan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait distribusi bahan bakar bersubsidi, melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- Listrik Padam Siang Ini Sejumlah Wilayah Jogja dan Sleman
- WJNC Jogja 2026 Digelar Sepekan, Bawa Misi Lingkungan
Advertisement
Advertisement







