Advertisement

Efisiensi Picu PHK di DIY, Ratusan Pekerja Terdampak

Lugas Subarkah
Selasa, 14 April 2026 - 11:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Efisiensi Picu PHK di DIY, Ratusan Pekerja Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terasa di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awal 2026. Ratusan pekerja terdampak, dengan angka tertinggi tercatat di Kabupaten Sleman yang menjadi pusat aktivitas industri dan jasa di wilayah tersebut.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menunjukkan total PHK tersebar tidak merata di lima kabupaten/kota. Sleman mencatat angka paling tinggi dengan 222 kasus. Disusul Kota Jogja sebanyak 80 kasus, Kabupaten Bantul 17 kasus, dan Kabupaten Gunungkidul dua kasus. Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo tidak melaporkan adanya PHK dalam periode yang sama.

Advertisement

Kondisi ini mencerminkan tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Sleman dan Kota Jogja menjadi yang paling terdampak, seiring banyaknya perusahaan yang melakukan penyesuaian operasional.

Efisiensi Jadi Faktor Utama

Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo, mengungkapkan bahwa mayoritas PHK dipicu oleh langkah efisiensi perusahaan. Strategi ini diambil sebagai respons terhadap ketidakpastian pasar dan upaya menjaga keberlangsungan usaha.

“Faktor efisiensi menjadi penyebab terbesar, selain ada juga pelanggaran ringan dan pengunduran diri,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Rinciannya, terdapat 31 laporan PHK karena efisiensi, tujuh laporan terkait pelanggaran ringan, serta lima kasus pengunduran diri. Meski demikian, efisiensi tetap menjadi faktor dominan yang berdampak langsung pada keberlangsungan pekerjaan para pekerja.

Dampak ke Daya Beli Masyarakat

Gelombang PHK ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada stabilitas ekonomi keluarga, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kebutuhan hidup lebih tinggi.

Penurunan pendapatan rumah tangga dikhawatirkan berdampak pada sektor lain, seperti konsumsi dan usaha kecil, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal di DIY.

Pemerintah Perkuat Pengawasan

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah memastikan tetap hadir untuk melindungi hak pekerja. Disnakertrans DIY mengambil peran sebagai mediator dalam setiap kasus PHK guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran pesangon.

“Kami melakukan mediasi dan pengawasan agar hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan,” kata Aryanto.

Jika ditemukan pelanggaran, kasus akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik sewenang-wenang oleh perusahaan di tengah tekanan ekonomi.

Jaga Kondusivitas Hubungan Industrial

Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong pembinaan hubungan industrial agar tetap kondusif. Pendekatan dialog antara pekerja dan perusahaan dinilai penting untuk meminimalkan konflik serta mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Di tengah situasi yang penuh tantangan, peran pemerintah menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja. Dengan langkah tersebut, diharapkan dampak PHK tidak meluas dan stabilitas ekonomi masyarakat DIY tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ribuan Penerima Bansos Dicoret, Ini Cara Cek Status

Ribuan Penerima Bansos Dicoret, Ini Cara Cek Status

News
| Selasa, 14 April 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement