Advertisement

Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua

Ariq Fajar Hidayat
Kamis, 16 April 2026 - 15:37 WIB
Maya Herawati
Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua Tersangka pencurian gamelan di Mergangsan, Jogja. Ist - Humas Polresta Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pencurian gamelan di Ndalem Pujokusuman, di Keparakan, Mergangsan, Kota Jogja, akhirnya terhenti setelah polisi menangkap pelaku yang ternyata sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama. Penangkapan ini mengungkap pola pencurian yang dilakukan secara berulang pada siang hari.

Pelaku berinisial E (61) diamankan setelah penyelidikan Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama Polsek Mergangsan. Ia mengakui telah dua kali mencuri perangkat gamelan di tempat tersebut.

Advertisement

PS Kasi Humas Polresta Jogja, Ipda Anton Budi Susilo, membenarkan pelaku merupakan orang yang sama dalam dua kejadian berbeda. “Betul, pelaku yang diamankan ini orang yang sama dan mengakui sudah dua kali melakukan pencurian,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Aksi terbaru terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.56 WIB di Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, di Ndalem Pujokusuman. Namun kejadian itu baru disadari sekitar pukul 16.00 WIB setelah pengelola menemukan sejumlah bagian gamelan hilang.

Terekam CCTV dan Dijual ke Pasar Klitikan

Hasil pengecekan rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengambil beberapa perangkat gamelan berupa dua pencon bonang dan satu kethuk. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7,2 juta.

Setelah laporan masuk, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan korban. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya ditangkap.

Pelaku diketahui merupakan warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sehari-hari tinggal di emperan wilayah di Kemantren Kraton, Kota Jogja. Barang hasil curian diakui dijual di pasar klitikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Barang hasil curian diakui dijual di klitikan dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Anton.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kethuk dan dua pencon bonang yang diduga hasil pencurian.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku beredar luas di media sosial pada awal Maret. Dalam kejadian pertama, pelaku juga terekam beraksi pada siang hari di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Negosiasi AS-Iran Mandek, Indonesia Desak Dialog Dilanjutkan

Negosiasi AS-Iran Mandek, Indonesia Desak Dialog Dilanjutkan

News
| Kamis, 16 April 2026, 18:27 WIB

Advertisement

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Konflik Timur Tengah Picu Kenaikan Harga Tiket

Wisata
| Selasa, 14 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement