Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 29 April 2026
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Yogyakarta kini hadir dengan jam yang lebih fleksibel pada Rabu 29, April 2026. Warga bisa mengurus SIM tidak hanya pada pagi hari, tetapi juga hingga malam di kawasan Alun-Alun Kidul.
Skema layanan ini disiapkan untuk menjangkau masyarakat dengan berbagai pola aktivitas. Selain titik pelayanan di pusat kota pada pagi hari, layanan juga menyasar area wisata pada malam hari agar lebih mudah diakses.
Advertisement
Layanan SIM Keliling tetap difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Warga yang ingin mengurus SIM baru tetap harus datang langsung ke Satpas Polresta Jogja.
Selain unit keliling, layanan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Kompleks Balai Kota Jogja. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi warga yang beraktivitas di kawasan pusat pemerintahan.
BACA JUGA
Berikut jadwal lengkap layanan SIM di Kota Yogyakarta:
Jadwal SIM Keliling dan Layanan SIM Jogja
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul, di Kota Yogyakarta
Hari: Senin–Jumat
Waktu: 08.00–12.00 WIB
SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul (area Sasono Hinggil), di Kota Yogyakarta
Hari: Sabtu malam
Waktu: 19.00–21.00 WIB
Drive Thru SIM MPP
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja, di Kota Yogyakarta
Hari: Senin–Jumat
Waktu: 08.00–12.00 WIB
Petugas mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan sesuai jadwal dan lokasi terdekat. Pola layanan ini diharapkan mampu mengurangi antrean sekaligus mempermudah akses bagi warga dengan keterbatasan waktu.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku.
Warga juga disarankan datang lebih awal karena kuota layanan di setiap titik terbatas dan proses verifikasi akan lebih cepat jika dokumen telah lengkap.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar perkara membawa kartu di dalam dompet, melainkan bukti konkret bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara legal, SIM adalah tameng utama yang melindungi pengendara dari sanksi tilang atau permasalahan hukum yang lebih berat saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa dokumen ini, seorang pengendara dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Di luar aspek legalitas, SIM merupakan indikator tanggung jawab sosial dan keselamatan. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, dan penguasaan teknis kendaraan.
Hal ini sangat krusial karena jalan raya adalah ruang publik di mana kelalaian satu orang dapat mengancam nyawa orang lain. "SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan," dan dengan memilikinya, seseorang menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
- KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
Advertisement
Advertisement








