Advertisement
Revisi UU Pemilu Disorot, LKiS Dorong Partisipasi Publik
Suasana diskusi publik bertajuk Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu? pada Selasa (28/4 - 2026) di Burza Hotel Yogyakarta.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar diskusi publik bertajuk Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu? pada Selasa (28/4/2026) di Burza Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube LKiS untuk menjangkau partisipasi publik yang lebih luas.
Diskusi tersebut digelar di tengah menguatnya sorotan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilu—perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017—yang kembali masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Namun, proses pembahasannya dinilai belum sepenuhnya terbuka dan partisipatif.
Advertisement
Direktur Pelaksana LKiS, Tri Noviana, menegaskan bahwa masyarakat sipil, khususnya di Jogja, telah mengawal isu ini sejak 2024, terutama terkait aspek inklusivitas. Menurutnya, revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi, bukan justru mempersempit ruang partisipasi publik.
“Masih banyak persoalan, terutama aksesibilitas bagi kelompok disabilitas yang minim. Jika tidak segera dikaji ulang, bagaimana wajah Pemilu 2029 ke depan?” ujarnya.
BACA JUGA
Diskusi ini menghadirkan peneliti Sana Ullaili dan akademisi hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, dengan moderator Elanto Wijoyono.
Dalam pemaparannya, Gugun menilai proses legislasi revisi UU Pemilu cenderung berjalan lambat dan terkesan tertutup. Ia bahkan menyebut adanya indikasi bahwa pembahasan dilakukan mendekati tahapan pemilu untuk membatasi ruang partisipasi masyarakat, termasuk peluang judicial review.
“Jika pembahasan dilakukan terlalu mepet, masyarakat sipil akan kelelahan dan ruang kritik semakin sempit,” katanya.
Sementara itu, Sana Ullaili menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia masih jauh dari prinsip inklusivitas. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, minoritas, hingga warga di wilayah terpencil masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi akses maupun representasi politik.
“Pemilu kita memang ada, tetapi belum sepenuhnya memberikan ruang relasi kuasa yang setara bagi semua kelompok,” ungkapnya.
Selain isu inklusivitas, diskusi juga mengangkat pentingnya transparansi pendanaan kampanye, reformasi partai politik, serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu agar lebih independen. Sistem proporsional terbuka juga dinilai perlu dipertahankan sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
Sebanyak 90 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis, mahasiswa hingga masyarakat umum, mengikuti diskusi ini. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi gagasan kritis untuk mengawal proses revisi UU Pemilu agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
Melalui forum ini, masyarakat sipil di Jogja menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tanpa keterlibatan publik yang bermakna, perubahan regulasi berisiko hanya memperkuat dominasi elite politik.
Hasil diskusi rencananya akan dirumuskan menjadi rekomendasi publik dan disampaikan kepada pemangku kebijakan sebagai masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di tingkat nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, KAI Batasi Perjalanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
- KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
- Kasus TPA Little Aresha Jogja Meluas, 149 Anak Jadi Korban
- Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
Advertisement
Advertisement








