Krisis Air, 52 Hektare Sawah Banaran Kulonprogo Tak Bisa Ditanami
Sekitar 52 hektare sawah Banaran, Kulonprogo, bera akibat krisis air. Petani kini menerapkan pola tanam padi bergilir sambil menunggu hujan.
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. / Foto dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo membentuk tim verifikasi dan validasi untuk memastikan proses penyerahan aset gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul persoalan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset yang sempat disodorkan kepada sejumlah kalurahan.
Pemkab menilai dokumen tersebut belum memuat rincian yang cukup untuk menjadi dasar pencatatan aset daerah. Sejumlah informasi seperti merek barang hingga nilai nominal aset dinilai perlu diperjelas sebelum proses serah terima dilakukan secara resmi.
Sekda Kulonprogo, Triyono, mengatakan tim verifikasi dan validasi tersebut dibentuk untuk memastikan aset yang akan diserahkan kepada KDMP dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Menurut dia, persoalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik barang, tetapi juga kelengkapan dokumen dan nilai aset.
Di lapangan, sejumlah lurah juga merasa tidak dilibatkan sejak awal pembangunan gerai maupun pengadaan barang yang difasilitasi TNI dan pihak penyedia. Namun, mereka kemudian diminta menandatangani dokumen serah terima dari pihak ketiga.
"Kemarin itu BAST-nya tidak ada tanda tangan orang PT Agrinas selaku penyedia. Malah hanya petugas Kantor Pos yang menyerahkan, dengan saksi dari Babinsa dan Lurah. Hal seperti ini jelas tidak bisa menjadi dasar pencatatan aset daerah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Triyono menegaskan kelengkapan BAST menjadi bagian penting dalam proses pencatatan aset di masing-masing KDMP.
Menurut dia, dokumen serah terima tidak cukup hanya mencatat barang yang diterima. Spesifikasi, kondisi, kelaikan hingga nilai nominal barang harus dapat diketahui secara jelas.
Tanpa informasi tersebut, pencatatan aset dan keuangan berpotensi menimbulkan persoalan karena tidak memiliki dasar administrasi yang memadai.
Persoalan administrasi ini sebelumnya juga membuat sejumlah lurah di Kulonprogo memilih menahan penandatanganan BAST aset gerai KDMP. Mereka menunggu proses verifikasi dan validasi fisik serta nilai aset oleh tim Pemkab Kulonprogo.
Triyono mengatakan Pemkab Kulonprogo telah berkoordinasi secara teknis dengan Pemerintah Daerah DIY terkait persoalan serah terima aset tersebut.
Hasil koordinasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah administratif berupa surat kepada PT Agrinas. Pemkab meminta perusahaan menyediakan format BAST standar yang dapat digunakan dalam proses penyerahan aset.
Menurut Triyono, format tersebut harus memuat informasi yang lebih lengkap sehingga seluruh pihak mengetahui secara jelas barang yang diserahkan dan pihak yang bertanggung jawab.
"Format BAST harus diperbaiki. Harus ada kejelasan dari PT Agrinas, Ketua KDMP, serta saksi-saksi dari tingkat kabupaten jika diperlukan. Kami minta BAST yang komplit agar transparan," tegasnya.
Pembenahan dokumen tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan ketika aset yang dibangun melalui program KDMP nantinya masuk dalam pencatatan pemerintah kalurahan.
Sebelumnya, lurah di sejumlah kalurahan juga menyoroti kejelasan nilai aset yang diserahterimakan. Mereka menilai dokumen BAST tidak semestinya hanya menjadi formalitas, tetapi harus dapat menjelaskan nilai serta kondisi barang secara terukur.
Triyono menjelaskan tim verifikasi dan validasi yang dibentuk Pemkab Kulonprogo akan memeriksa berbagai aset yang akan diserahkan kepada KDMP.
Pemeriksaan mencakup kelaikan gedung hingga sarana pendukung seperti rak, lemari, dan kendaraan operasional.
Namun, proses pengecekan tidak dilakukan dengan pola yang sama untuk seluruh KDMP. Verifikasi akan dikelompokkan berdasarkan kondisi masing-masing koperasi dan aset yang tersedia.
Menurut Triyono, mekanisme tersebut diperlukan agar proses penilaian dapat disesuaikan dengan kondisi aset di lapangan.
Dengan adanya tim verval, Pemkab Kulonprogo ingin memastikan barang yang benar-benar diterima kalurahan nantinya memiliki kejelasan secara fisik sekaligus administratif.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menghindari persoalan pencatatan aset setelah gerai KDMP mulai digunakan.
Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo, Suradi, mendukung sikap para lurah yang tidak terburu-buru menandatangani dokumen penyerahan aset gerai KDMP.
Menurut dia, kehati-hatian diperlukan karena setiap aset yang diserahkan harus memiliki nilai dan rincian yang jelas.
"Karena aset-aset itu harus jelas berapa biayanya apa yang diserahkan itu harus terukur," tegasnya.
Suradi menilai kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persoalan pada kemudian hari. Terlebih, aset gerai KDMP nantinya berkaitan dengan pengelolaan di tingkat kalurahan.
Sebelumnya, pembangunan gerai KDMP di Kulonprogo memang melibatkan PT Agrinas dan TNI. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan pembangunan gerai di sejumlah kalurahan. Pada awal 2026, tercatat 10 gerai KDMP menjadi bagian dari rencana pembangunan di Kulonprogo.
Dengan dibentuknya tim verifikasi dan validasi, Pemkab Kulonprogo kini memiliki mekanisme untuk memastikan aset yang diserahkan tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga memiliki dokumen yang lengkap dan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi kalurahan, kejelasan tersebut menjadi penting sebelum aset secara resmi diterima dan masuk dalam tata kelola aset daerah. Dengan demikian, proses serah terima gerai KDMP diharapkan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum pada masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekitar 52 hektare sawah Banaran, Kulonprogo, bera akibat krisis air. Petani kini menerapkan pola tanam padi bergilir sambil menunggu hujan.
Jadwal layanan SIM Polresta Yogyakarta Sabtu 12 September 2026 hadir melalui SIM Mami dan Satpas, lengkap dengan syarat dan rincian biaya.
Jadwal SIM Keliling Polres Gunungkidul Sabtu 12 September 2026 hadir di Ponjong dan Wonosari, lengkap dengan syarat perpanjangan serta biaya resmi
Jadwal SIM Bantul Sabtu 12 September 2026 tidak memiliki layanan SIM Keliling di lokasi luar. Cek lokasi Satpas, syarat, dan biayanya.
Jadwal Trans Jogja Sabtu 12 September 2026, cek rute, jam operasional, tarif, serta jalur menuju kawasan Jogja, Sleman, dan sekitarnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 12 September 2026, cek keberangkatan Reguler dan Xpress, tarif, serta cara membeli tiket.