Advertisement
UMK 2014 : Gubernur Tetapkan UMK DIY, Gunungkidul Naik Paling Sedikit

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan upah minimum kota/kabupaten, Selasa (13/11/2013). Upah Mininum Kabupaten Bantul meningkat paling tinggi, sedangkan Gunungkidul paling rendah.
UMK Bantul naik 13,2%, yakni Rp1.125.500 dari sebelumnya Rp993.484. Kemudian disusul UMK Kulonprogo yang naik 12% dari Rp954.339 menjadi Rp1.069.000.
Advertisement
Untuk UMK Kota Jogja kenaikannya mencapai 10%. UMK Kota sebelumnya Rp1.065.247 naik menjadi Rp1.173.300. Sementara kenaikan UMK Sleman adalah sebesar 9,8%. UMK Sleman menjadi Rp1.127.000 dari sebelumnya Rp1.026.161. Dan yang paling akhir adalah UMK Gunungkidul yang naik hanya 4,3%, dari Rp947.114 menjadi Rp988.500.
Sebelum menetapkan UMK, Gubernur DIY bertemu dengan walikota dan bupati beserta para Kepala Dinas Tenaga Kerja dari masing- masing kota/kabupaten di di Kompleks Kepatihan, pada Selasa (13/11/2013) pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kuota Siswa Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Kalasan Sleman Ditambah
- Pemkab Bantul Petakan Kesehatan ASN Lewat Tes Kebugaran
- Warga Keluhkan Minimnya Fasilitas Jogging Track di Kulonprogo
- Siswa SD Marsudirini Jogja Pamerkan Karya Seni dari Barang Bekas
- Diapresiasi Menteri UMKM, Begini Perjalanan Aplikasi Lokal Online JogjaKita Bisa Bertahan
Advertisement
Advertisement