Advertisement
Polres Sleman Tangkap Janda Penjual Pil Sapi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sleman menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam jual beli Trihexyphenidyl atau pil sapi. Satu di antara pelaku yang ditangkap merupakan seorang janda.
Kasatres Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan pada Rabu (4/4/2018) malam telah menangkap tiga orang pelaku penjual pil sapi. Tiga pelaku tersebut adalah seorang janda 40 tahun, Sri Retno; Paryanto, 46; dan Agus, 26. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Lojajar, Kecamatan Ngaglik bersama dengan barang bukti puluhan butir pil sapi.
Ketiga pelaku yang diduga menjual pil sapi ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Mereka disergap setelah Agus datang ke rumah untuk membeli satu paket pil sapi. Kebetulan saat itu, Sri ada di rumah dan memberikan satu paket berisi 10 butir Trihexyphenidyl kepada Agus, dan menerima uang sebesar Rp30.000.
Sri yang merupakan teman dekat Paryanto memang sering datang ke rumah Paryanto yang ada Lojajar. Dan dia membantu Paryanto ketika ada pembeli datang.
"Tidak hanya membeli Trihexyphenidyl Saat digeledah, ternyata AG [Agus] juga memiliki pil Camlet,” kata dia, Kamis (5/4/2018).
Lanjutnya lagi, tidak hanya Agus para pembeli lain biasanya langsung datang ke rumah Paryanto untuk mengambil pil sapi dan langsung melakukan pembayaran. Dan berdasarkan keterangan sementara, Paryanto sudah enam bulan berjualan pil sapi. "SRA [Sri] ini berperan membantu jika ada pembeli yang datang,” ungkapnya.
Tomy mengatakan dalam penyergapan yang dilakukan di rumah Paryanto, polisi menemukan barang bukti lima paket pil sapi sebanyak 50 butir, dua butir Camlet dan tujuh butir Alprazolam.
Sementara itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Sleman Ipda Galan Adid menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini. Termasuk darimana Paryanto mendapatkan pil-pil tersebut. Pasalnya dari hasil pemeriksaan, Paryanto tidak memiliki resep untuk mendapatkan pil yang dijualnya.
Diduga Paryanto hanya menjual pil ini ke orang-orang yang sudah dikenalnya. Pasalnya saat diperiksa alat komunikasinya, tidak ada transaksi yang dilakukan dengan orang lain. Kemungkinan pembeli mengetahui penjual dari mulut ke mulut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini ketiganya ditahan di Polres Sleman. “Ketiganya sudah resmi kami tahan. Barang bukti juga sudah kami amankan,” kata dia
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement