Advertisement
Mengadu ke BPN DIY, Warga Kemadang Terdampak JJLS Malah Dapat Selembar Surat
Tim ORI DIY saat mengecek lokasi tanah yang akan dibangun JJLS di Rejosari, Kemadang, Tanjungsari, Rabu (18/4/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul terdampak JJLS telah mengajukan surat keberatan nominal ganti rugi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY pada 2 dan 5 April lalu melalui DPRD DIY. Surat jawaban yang didapat dinilai tidak adil.
Dalam surat jawaban BPN DIY tertanggal 24 April 2018, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN DIY mengatakan, salinan dokumen pengadaan tanah akan diserahkan kepada pihak yang berhak sebagai kelengkapan berkas atas keberatan mereka ke Pengadilan Negeri Wonosari. Oleh karena itu, pihak BPN meminta warga mengajukan salinan dokumen kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Advertisement
Kuasa Hukum warga Kemadang Resyanto mengatakan, dua surat keberatan yang diajukan hanya dijawab oleh selembar surat. "BPN terkesan mengulur waktu supaya kami tidak memperoleh bukti apapun yang berimbas pada gugurnya permohonan keberatan," kata Resyanto, Rabu (25/4/2018).
Resyanto mengatakan, tujuan kedatangan warga kemadang ke BPN hari ini adalah meminta penjelasan rincian harga ganti rugi. Namun, mereka tidak bisa bertemu pihak BPN dan hanya diberi selembar surat. Selanjutnya, mereka akan kembali mengadu ke DPRD DIY.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





