Advertisement

Mengadu ke BPN DIY, Warga Kemadang Terdampak JJLS Malah Dapat Selembar Surat

Salsabila Annisa Azmi
Rabu, 25 April 2018 - 12:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Mengadu ke BPN DIY, Warga Kemadang Terdampak JJLS Malah Dapat Selembar Surat Tim ORI DIY saat mengecek lokasi tanah yang akan dibangun JJLS di Rejosari, Kemadang, Tanjungsari, Rabu (18/4/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul terdampak JJLS telah mengajukan surat keberatan nominal ganti rugi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY pada 2 dan 5 April lalu melalui DPRD DIY. Surat jawaban yang didapat dinilai tidak adil.

Dalam surat jawaban BPN DIY tertanggal 24 April 2018, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN DIY mengatakan, salinan dokumen pengadaan tanah akan diserahkan kepada pihak yang berhak sebagai kelengkapan berkas atas keberatan mereka ke Pengadilan Negeri Wonosari. Oleh karena itu, pihak BPN meminta warga mengajukan salinan dokumen kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Advertisement

Kuasa Hukum warga Kemadang Resyanto mengatakan, dua surat keberatan yang diajukan hanya dijawab oleh selembar surat. "BPN terkesan mengulur waktu supaya kami tidak memperoleh bukti apapun yang berimbas pada gugurnya permohonan keberatan," kata Resyanto, Rabu (25/4/2018).

Resyanto mengatakan, tujuan kedatangan warga kemadang ke BPN hari ini adalah meminta penjelasan rincian harga ganti rugi. Namun, mereka tidak bisa bertemu pihak BPN dan hanya diberi selembar surat. Selanjutnya, mereka akan kembali mengadu ke DPRD DIY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement