Advertisement

Ahli Waris Minta Pemda DIY Hentikan Kegiatan di Lahan Eks Bioskop Indra

Salsabila Annisa Azmi
Kamis, 03 Mei 2018 - 10:37 WIB
Nina Atmasari
Ahli Waris Minta Pemda DIY Hentikan Kegiatan di Lahan Eks Bioskop Indra Sukrisno Wibowo (kiri) bersama Kuasa Hukum Penggugat Erick S Paat menunjukkan surat permohonan kepada Gubernur DIY untuk menghentikan aktivitas lapangan eks Bioskop Indra, Rabu (2/5/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Beberapa pihak yang mengatakan memiliki hak atas lahan eks Bioskop Indra termasuk Sukrisno Wibowo mengharap Pemda DIY mematuhi proses hukum. Pasalnya sejak permohonan mereka agar Pemda DIY menunda kegiatan lapangan di lahan tersebut dikabulkan pada 3 April 2018, masih terlihat aktivitas penggalian tanah oleh beberapa pihak.

Kuasa Hukum Para Penggugat Erick S Paat mengatakan pada persidangan 27 Maret 2018 di hadapan Majelis Hakim, para penggugat sudah mengingatkan dan meminta agar Kuasa Hukum Pemda DIY tidak melakukan tindakan terhadap bangunan-bangunan yang ada di dalam lahan eks Bioskop Indra.

Advertisement

"Kami minta Pemda DIY mentaati proses hukum. Kalau seandainya seluruh gugatan kami dikabulkan, sementara gedung-gedung sudah dirobohkan, bagaimana ganti ruginya? Tetapi tetap tidak diindahkan," kata Erick saat Jumpa Pers di Hotel Madukoro Jogja, Rabu (2/5/2018).

Erick menambahkan pada 3 April 2018 permohonan kelima penggugat agar Pemda DIY meghentikan kegiatan di lahan eks Bioskop Indra akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Namun setelah dikabulkan, masih terlihat kegiatan di lapangan. Namun penggugat tidak tahu persis pihak mana saja yang masih melakukan kegiatan di lapangan. Surat permohonan penundaan kegiatan pun sudah diserahkan pada Gubernur DIY melalui staffnya.

Pada Senin (7/5/2018), Erick menjelaskan, para penggugat akan berkonsultasi pada pihak terkait untuk menekankan larangan melanjutkan kegiatan di lapangan. "Kami yakin Pemda DIY taat hukum, kemungkinan Pemda DIY tidak tahu apa yang terjadi di lokasi karena atasan dan bawahan sering berbeda," kata Erick.

Jika setelah proses konsultasi masih ditemukan kegiatan lapangan, maka penggugat akan maju terus ke pengadilan.

Salah satu penggugat, Sukrisno Wibowo mengatakan saat ini dua saksi sedang dimintai keterangan dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sukrisno mengatakan masih ada proses persidangan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement