Advertisement

Karyawan Rumah Makan Nekat Curi Motor Teman untuk Biaya Kehamilan Istri

Irwan A Syambudi
Rabu, 02 Mei 2018 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
Karyawan Rumah Makan Nekat Curi Motor Teman untuk Biaya Kehamilan Istri Petugas Polsek Godean menunjukkan pelaku dan barang bukti hasil curian saat jumpa pers di Polsek Godean, Rabu (2/5 - 2018). Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Godean membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku merupakan seorang karyawan yang mencuri motor milik teman kerjanya di sebuah restoran.

Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto mengatakan pelaku Ahmad Sofiyudin, 18, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksi curanmor pada Senin (23/4/2018) malam. Dia ditangkap di Jalan Kaliurang saat akan bertransaksi menjual motor hasil curian di sebuah Restoran Roket Chicken, Desa Sidomolyo, Godean.

Advertisement

“Pelaku ini adalah karyawan di restoran itu, dia baru menjalani pelatihan selama tiga pekan. Dia melakukan pencurian terhadap sesama karyawan,” kata dia saat jumpa pers di Polsek Godean, Rabu (2/3/2018).

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencuri kunci motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4631 QU milik korban. Kunci yang dilekatkan oleh korban di dalam jaket miliknya diambil oleh pelaku dan diganti kunci palsu saat jam istirahat kerja.

Setelah berhasil mendapatkan kunci tersbut, barulah seiktar pukul 19.30 WIB pelaku membawa lari motor yang sedang diparkir. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku langsung menawarkan motor tersebut di sebuah grup media soial. Motor hasil curiannya itu ditawarkan dengan harga Rp3,5 juta.

Saat akan bertransaksi sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku kemudian berhasil disergap bersama dengan barang buktinya, tepatnya di Perempatan Kentungan, Jalan Kaliurang. “Belum sempat transaksi, calon pembeli menginformasikan kepada kami, sehingga pelaku langsung kami sergap,” kata dia.

Akibat perbuatannya ini pelaku teracam hukuman maksimal tujuah tahun penjara atas tuduhan pelanggaran Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku pun sudah ditahan di Polsek Godean, bersama dengan barang bukti sepeda motor dan dua kunci sepada motor yang digunakan oleh pelaku saat mencuri.

Sementara itu, pelaku, Ahmad Sofiyudin mengaku terpaksa harus mencuri karena desakan ekonomi. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan saya tidak cukup,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian

Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian

News
| Selasa, 07 Oktober 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement