Advertisement

Pengacara LBH Jogja Dipukul Polisi di Polda DIY

Salsabila Annisa Azmi
Kamis, 03 Mei 2018 - 14:53 WIB
Bhekti Suryani
Pengacara LBH Jogja Dipukul Polisi di Polda DIY Yogi Zul Fadhli (kiri) membaca isi tuntutan PBH LBH Jogja kepada Polda DIY dan Emanuel Gobay (kanan) menceritakan kronologi pemukulan, Kamis (3/5/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Salah seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Emanuel Gobay diduga dianiaya polisi di markas Polda DIY Selasa (1/5/2018) malam.

Pemukulan dilakukan saat beberapa pengacara LBH atau Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Jogja hendak bertemu klien mereka, seorang mahasiswa yang ditangkap polisi karena dituduh terlibat dalam kasus ricuh demo buruh di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Jogja siang harinya.

Advertisement

Korban penganiayaan Emanuel Gobay mengatakan pada Selasa pukul 18.00 WIB dia mendapatkan pesan WhatsApp dari mahasiswa yang terlibat aksi. Mahasiswa tersebut memohon pendampingan rekannya yang diangkut ke Polda DIY pascapenangkapan para demosntran di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga lantaran adanya pos polisi yang dibakar.

Emanuel bersama satu orang rekannya bergegas ke UIN saat tujuh mahasiswa yang terlibat aksi akan diangkut ke Polda DIY.

"Saya sudah ditunjuk [klien] dan saya punya kewajiban untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk mereka. Saya ikuti mereka ke Polda DIY, di sana saya sampaikan maksud kedatangan saya kepada polisi. Saya disuruh menunggu sampai surat kuasa datang," kata Emanuel dalam jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Kamis (3/5/2018).

Emanuel mengatakan 20 menit kemudian rekan-rekannya, termasuk Yogi Zul Fadhli datang membawa surat kuasa dan menunjukkannya kepada polisi.

Mereka memohon bertemu klien untuk kepentingan identitas pada surat kuasa. Namun mereka diminta menunggu karena tujuh mahasiswa masih diperiksa kepolisian.

"Kemudian datang polisi pangkatnya bunga tiga, Kombes berarti ya, melewati kami dan bilang ke anak buahnya bahwa kawasan itu harus steril dan masyarakat sipil harus keluar semua dari situ," kata Emanuel, Kamis.

Para pengacara kemudian buru-buru menjelaskan maksud kedatangan mereka, namun mereka tetap disuruh keluar. Emanuel mengatakan polisi berpangkat Kombes tersebut kemudian memukul meja dan setelah itu sekitar 20 polisi mengepung enam pengacara LBH Jogja saat berada di tangga aula.

Emanuel yang biasa disapa Edo menambahkan dirinya sempat didorong dari tangga dan berhasil menjaga keseimbangan. Satu pukulan dari polisi melayang ke telinga kiri Emanuel dan pukulan selanjutnya berhasil dihindari oleh Emanuel.

Pengacara LBH Jogja lainnya Yogi Zul Fadhli mengatakan berdasar hasil pemeriksaan RS Hidayatullah, terdapat luka memar dan lecet di telinga kiri Emanuel. Hingga kini, sakit akibat dihajar oknum polisi tersebut menurut korban masih terasa. "Tindakan polisi yang menghalangi advokat LBH Jogja untuk menemui klien, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan jelas mengabaikan pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003," kata Yogi.

Dalam pasal yang disebutkan, advokat sebagai penegak hukum berhak menjalankan profesinya bebas tanpa tekanan, ancaman, hambatan dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi.

Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah ditemui perwakilan LBH Jogja atas insiden tersebut.

Pertemuan itu membahas kronologi versi LBH soal kekerasan yang terjadi. Namun demikian kata dia belum ada laporan remsi yang masuk ke instansinya terkait dugaan penganiyaan itu.

"Kami juga sudah menyampaikan bisa melakukan audiensi dengan kapolda tentang apa keberatan yang mereka rasakan," papar Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement