Advertisement
Disemprit Panwaslu, Parpol Sebut Baliho Sekadar Menyapa Pendukung
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak tujuh partai politik (parpol) di Sleman diseprit oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lantaran memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum waktunya. Namun parpol beralasan atribut baliho atau spanduk sekadar untuk menyapa pendukung.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Sleman, Surana, mengakui telah memasang atribut berupa baliho dan spanduk di sejumlah titik. Isi dari baliho dan spanduk itu adalah profil bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem. "Yang kami pasang adalah baliho masing-masing bacaleg yang ingin maju, serta baliho berisi informasi yang menyatakan bahwa Nasdem memiliki Presiden Jokowi," kata dia, Minggu (20/5/2018).
Advertisement
Selain itu ada pula spanduk atau baliho yang dipasang untuk memberikan ucapan kepada masyarakat dan pendukung partai, seperti yang dipasang adalah ucapan selamat menjalankan ibadah puasa.
"Besok kami akan memasang ucapan selamat Hari Raya Idulfitri. Sekadar menyapa para pendukung dan anggota [partai] Nasdem," ujar Surana
Dia mengakui secara khusus belum mengetahui jika sejumlah atribut yang dipasang dinilai melanggar aturan kampanye. Pasalnya dari Panwaslu Sleman juga belum memberikan sosialisasi terkait dengan kampanye dan pemasangan APK. Namun dengan adanya surat peringatan pertama dari Panwaslu yang menyatakan partainya termasuk melanggar aturan kampanye, maka ia akan mengkaji lebih dalam.
"Kami akan berdiskusikan dengan pengurus DPD [Dewan Pimpinan Daerah Nasdem DIY]. Akan kami kaji dulu dengan regulasi yang ada apakah benar melanggar apa tidak kami akan tanggapi dengan baik," katanya.
Parpol lainnya yang juga mendapatkan surat peringatan dari Panwaslu yakni Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui Sekretaris DPC PAN Sleman, Arif Kurniawan mengatakan spanduk dan baliho yang dipasang merupakan ucapan menyambut bulan Ramadan. "Momen Ramadan kami membuat spanduk untuk menyampaikan ajakan berpuasa, kalau itu dianggap mengandung unsur citra diri ya repot. Apa tidak boleh kami mengingatkan, mengajak masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan ibadah," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sleman, Ibnu Darpito mengatatakan pada Kamis (17/5/2018) kemarin pihaknya melayangkan SP-1 kepada tujuh parpol. Surat ditujukan kepada DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Peringatan tersebut terpaksa diberikan lantaran sejumlah parpol tersebut telah memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, kampanye baru boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden serta daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu legislatif pada September 2018.
Untuk itu Panwaslu memperingatkan sejumlah parpol yang telah terang-terangan memasang APK di sejumlah titik. "Sebelum kami sampaikan ke Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja Sleman-untuk ditertibkan] kami melakukan upaya peringatan dulu. Kami melayangkan SP-1 untuk meminta kepada pihak parpol mencopot [APK] secara sukarela," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Kenakalan Remaja Marak saat Ramadan, Disdikpora DIY Minta Sekolah Ikut Mengawasi
- Warga Binaan Lapas Wirogunan Ikut Berpuasa dan Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadan
- Dampingi Para Wirausahawan Muda, Pemkot Jogja Gelar Home Business Camp
- Baznas DIY Distribusikan Ribuan Paket Zakat ke OPD Pemda DIY
Advertisement
Advertisement