Advertisement

THR Tak Dibayar, Silakan Mengadu ke Sini

Abdul Hamied Razak
Rabu, 23 Mei 2018 - 05:50 WIB
Bhekti Suryani
THR Tak Dibayar, Silakan Mengadu ke Sini Spanduk Posko Pengaduan dan Pemantauan THR berisi nomor ponsel seluruh petugas Dinas KUKM-Nakertrans Jogja dipasang di Kawasan Balaikota Jogja, Selasa (22/5/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Posko Pengaduan dan Pemantauan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) mulai didirikan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KUKM Naketrans) Kota Jogja, Selasa (22/5/2018). Posko ini menerima segala aduan terkait persoalan THR.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas KUKM Naketrans Jogja Rihari Wulandari mengatakan posko tersebut didirikan agar permasalahan THR yang muncul bisa langsung dikoordinasikan dan ditindaklanjuti. "Posko ini tidak ada petugas tetapi hanya nomor kontak yang bisa dihubungi langsung oleh pelapor," katanya kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).

Advertisement

Pada Posko tersebut, Dinas mencantumkan sembilan nomor kontak petugas sekaligus agar pelapor bisa leluasa melaporkan masalah THR. Penyematan nomor Ponsel petugas itu, kata Rihari bertujuan agar petugas dapat langsung menerima aduan kemudian langsung dikoordinasikan baik secara internal maupun eksternal. "Artinya, pekerja yang THR nya bermasalah bisa langsung melapor kepada petugas," ujarnya.

Pelaku UKM

Dia menjelaskan, pendirian posko tersebut sengaja didirikan lebih awal karena Surat Edaran (SE) Kemenaker No.2/2018 sudah keluar. Dalam aturan tersebut, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan dalam bentuk uang cash. SE tersebut berlaku bagi setiap pemberi kerja dan penerima kerja. Di Jogja terdapat 1.510 perusahaan yang akan dipantau Dinas.

Disinggung soal pemberian THR bagi kalangan UKM, Rihari mengatakan pemberian THR wajib dilakukan manakala ada hubungan kerja (pemberi kerja dan penerima kerja). Hanya saja, hubungan kerja UKM selama ini tidak seperti pekerja pada umumnya. "Pelaku UKM kebanyakan produk rumahan. Pekerjaannya tidak seperti di perusahaan. Ada yang bawa pekerjaan ke rumah dan jam kerja tidak mesti," katanya.

Rihari menjelaskan dalam Permenaker THR juga disebutkan aturan pembayaran THR. Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah atau gaji. "Kalau pekerja masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsiona. THR dihitung masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah," jelasnya.

Dalam beberapa kasus, lanjut Rihari, jumlah THR yang dibayarkan perusahaan seringkali lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Rp1,7 juta. Hal itu karena upah take home pay, sudah lebih besar dari UMK, tapi sudah termasuk tunjangan dan sebagainya. Sedang gaji pokok masih di bawah UMK. “Jika ada temuan seperti itu kami akan benarkan pembayaran upahnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti berharap pengusaha bisa membayarkan THR lebih awal. Pemkot berjanji mengawasi kewajiban pembayaran THR itu baik ketepatan jumlah maupun tepat waktu pembayarannya. "THR ini hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Ya sebelum pekerja libur, THR harus sudah dibayarkan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement