Advertisement
Pengelola Jip di Objek Wisata Alam Dlingo Diminta Utamakan Keselamatan
Panorama dari Puncak Becici, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Bantul, DIY. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL -- Kecelakaan maut yang melibatkan jip di kawasan wisata lava tour Gunung Merapi di Sleman harus menjadi pembelajaran pengelola mobil adventure di tempat lain. Pengelola jip di kawasan wisata Dlingo diminta memperhatikan aspek keamanan kendaraan sehingga kejadian yang sama tidak terulang.
Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan keberadaan wisata jip di kawasan wisata alam Dlingo masuk dalam kategori minat wisata khusus. Untuk itu, dalam pengelolaan tidak seperti di objek wisata umum. Lantaran, pengelolaan butuh penanganan khusus, terutama menyangkut masalah keselamatan.
“Jelas mengandung risiko sehingga tidak bisa dijalankan dengan sembarangan,” kata Kwintarto kepada wartawan, Jumat (22/6/2018).
Menurut dia, para pengelola jip wisata Dlingo harus benar-benar memperhatikan aspek keamanan agar para pengguna jasa merasa aman, nyaman sehingga potensi kecelakaan dapat dihindari.
“Saya sudah tugaskan ke Bidang Kapasitas untuk mengawasi dan mendampingi para pelaku usaha minat khusus. Pengelola harus benar-benar memperhatikan aspek keamanan,” ucap pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata ini.
Khusus untuk kelayakaan jip wisata, Kwintarto juga meminta kepada pengelola untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk persoalan standardisasi keamanan jip. “Menurut saya uji kendaraan sangat penting guna memastikan kelayakan jip untuk armada wisata,” katanya lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta mengaku telah meminta pengelola jip di kawasan Dlingo berkomunikasi dengan Pemerintah DIY terkait rute hingga kelayakan kendaraan.
“Rute yang digunakan adalah kawasan Hutan Mangunan yang milik provinsi. Jadi, untuk pengoperasian jip harus berkoordinasi dengan Pemerintah DIY,” kata Aris.
Menurut Aris, Dinas Perhubungan Bantul ikut bertanggungjawab terutama menyangkut aspek laik jalan. “Jip yang akan digunakan harus melalui uji kelayakan sehingga benar-benar aman. Untuk uji kelayakan tetap butuh aturan teknis dari Pemerintah Provinsi DIY,” ujarnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Anggarkan Rp5 Trilun untuk Pembangunan 50 Gudang Bulog
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




