Advertisement

Tidak Ada Uang, Perangkat Desa di Bantul Tidak Dapat THR

Ujang Hasanudin
Senin, 25 Juni 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
Tidak Ada Uang, Perangkat Desa di Bantul Tidak Dapat THR Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Desa Jagalan, Banguntapan menjadi satu-satunya desa di Bantul yang tidak menganggarkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini, karena anggaran desa tidak cukup untuk memberikan THR kepada perangkat desa. Sementara desa lain menganggarkan.

Kepala Desa Jagalan, Gono Santoso, saat dikonfirmasi Minggu (24/6/2018) membenarkan desanya tidak memberikan THR untuk perangkat desa yang berjumlah 13 orang. Ia menyatakan perangkat desa sudah memahami kebijakan tersebut karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk THR.

Desa Jagalan tidak memiliki kas desa yang bisa disewakan seperti desa lain. Pendapatan asli desa selama ini mengandalkan gedung serba guna yang disewakan dan hasilnya sekitar Rp38 juta. Uang hasil persewaan tersebut sudah diproyeksikan untuk kegiatan dalam APBDes 2018. Di antara kegiatannya adalah musyawarah desa (musdes), dan biaya fotokopi kegiatan kantor, serta pemeliharaan gedung.

Desa bisa saja mengubah APBDes untuk mengalihkan anggaran kegiatan ke THR. Namun konsekuensinya anggaran kegiatan kantor yang udah berjalan akan berkurang. "Untuk musdes dan kegiatan kantor saja harus ngirit, kalau menganggarkan THR cukup berat," kata Gono.

Meski begitu, desa akan mengupayakan menganggarkan THR perangkat desa pada APBDes tahun depan. Sementara Desa Trimurti yang sama-sama tidak memiliki kas desa tetap menganggarkan THR untuk perangkat desa.

Kepala Desa Trimurti, Agus Purwaka mengatakan untuk menganggarkan THR pihaknya mengalihkan anggaran di beberapa pos kegiatan yang belum terlaksana. Ia tidak menyebutkan kegiatan yang dipangkas anggarannya untuk THR tersebut. “Besaran THR Rp40 juta lebih," kata Agus melalui pesan singkat selular.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Jazim Azis tidak menampik ada perangkat desa yang tidak memperoleh THR. Menurut dia, angaran THR untuk perangkat desa diserahkan ke masing-masing desa sesuai kemampuan desa.

Anggaran THR bisa diambilkan dari dana bagi hasil pajak, retribusi, dan pendapatan asli desa . "Itu sudah desa masing-masing. [Desa yang belum menganggarkan tahun ini], tahun depan akan menganggarkan," ujar Jazim.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement