Advertisement
Sekolah Negeri Boleh Minta Sumbangan, Asal Tak Mengikat
Advertisement
Hariajogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY menegaskan SMA/SMK Negeri diperbolehkan meminta sumbangan kepada siswa dengan bersifat tidak mengikat. Sekolah tidak boleh mengumumkan secara terbuka jika ada orang tua siswa yang belum membayar sumbangan tersebut.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan biaya operasional SMA dan SMK selain dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemerintah Pusat, telah dicukupi pula dengan dana APBD DIY. Namun, pihaknya memperbolehkan jika SMA/SMK menggalang sumbangan dan bantuan dari orang tua siswa. Sumbangan tersebut menjadi penting karena dapat memajukan dan mengembangkan kualitas sekolah. "Boleh, sangat boleh [meminta sumbangan kepada orang tua siswa," katanya, Senin (9/7/2018).
Namun, Aji menggarisbawahi, tidak boleh memungut terhadap orang tua siswa. Adapun ciri pungutan tersebut adalah, waktu pembayaran ditentukan, semua siswa diwajibkan membayar dengan nominal berbeda tetapi ditentukan sekolah. "Kalau pungutan seperti itu tidak boleh, nominalnya ditentukan kadang antarorang tua siswa yang mampu dan tidak mampu berbeda nilainya, itu termasuk pungutan," ujarnya.
Berbeda dengan sumbangan yang tidak diwajibkan untuk semua siswa atau sesuai kemampuan masing-masing. Dalam konteks sumbangan, Aji sepakat orang tua siswa dari kalangan mampu harusnya memiliki inisiatif menyumbang karena untuk pengembangan sekolah. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada orang tua siswa yang mampu untuk memberikan sumbangan secara ikhlas.
"Terutama di sekolah pinggiran, kalau memang orang tua kaya memiliki kemampuan ya sebaiknya nyumbang. Jangan cuma kalau anak saya diterima di SMAN 1 saya akan nyumbang, tetapi diterima di SMA Godean misalnya juga [sebaiknya] nyumbang karena itu untuk kemajuan," ujarnya.
Ia mengatakan jika orang tua tidak bersedia memberikan sumbangan atau bantuan maka bisa berdampak pada siswa hanya mendapatkan layanan standar. Masyarakat seringkali menyamakan istilah sumbangan dengan pungutan. SPP yang sebenarnya sumbangan pembinaan pendidikan tersebut sering dipahami masyarakat sebagai pungutan.
"Sumbangan itu bebas, bisa diberikan sekali dalam tiga tahun, sekali setahun, atau tiap bulan dibayar. Jadi terakhir bisa kita sebut sumbangan atau pungutan paksa itu klaim dari penyumbang, kalau dia mengadu saya dipaksa itu pungutan," ucapnya.
Aji memaklumi di setiap kartu pembayaran SPP siswa biasanya tertera tulisan paling lambat pembayaran tanggal 10, selama sudah menjadi kesepakatan hal itu tidak masalah. Namun ketika sudah melebihi tanggal 10 belum dibayar, sekolah tidak boleh menagih karena bersifat sumbangan.
Oleh karena itu sekolah harus memiliki cara yang arif dan bijaksana dalam meminta sumbangan dengan diawali musyawarah bersama Komite Sekolah dengan membuat program untuk ditawarkan kepada orang tua guna mendapatkan persetujuan atau tidaknya. Jika orang tua menyatakan tidak setuju maka programnya harus diubah.
"Misalnya saya akan sumbang kursi 10 unit, pembayaran dicicil per bulan atau per tahun, tetapi yang tidak nyumbang juga tetap dapat tempat duduk," kata dia.
Hanya, Aji mengakui kadang ada sekolah yang kurang tepat dalam menyampaikan. Ketika orang tua siswa belum membayar, kemudian diumumkan secara terbuka baik melalui grup internal medsos maupun papan pengumuman atau secara lisan dalam kelas. "Enggak boleh sampai diumumkan itu," jelasnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement