Advertisement

Tak Bisa Lawan Kota Kosong, Pendaftaran Calon Lurah Desa di Bantul Diperpanjang

David Kurniawan
Rabu, 29 Agustus 2018 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
 Tak Bisa Lawan Kota Kosong, Pendaftaran Calon Lurah Desa di Bantul Diperpanjang Ilustrasi. - Solopos/Agoes Rudianto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL– Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa di Poncosari dan Ngestiharjo terancam ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya di 2020 mendatang. Penundaan ini dilakukan apabila pada saat masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu calon saja.

Sesuai dengan jadwal yang dibuat Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Setda Bantul, masa perpajangan pendaftaran mulai hari ini, Rabu (29/8/2018) hingga 26 September mendatang.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Lembaga Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Edy Muryanto mengatakan, perpanjangan pendaftaran di Desa Poncosari dan Ngestiharjo dilakukan karena saat pendaftaran di pertengahan Juli lalu belum memenuhi persyaratan. Sesuai dengan Perda No.8/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Lurah Desa, di masa pendaftaran ada syarat minimal dengan dua orang pendaftar.

Namun demikian, hingga batas waktu pendaftaran ditutup, jumlah pendaftar di dua desa hanya ada satu orang. Oleh karenanya, masa pendaftaran diperpanjang selama 20 hari selama hari kerja. “Perpanjangan pendaftaran dibuka mulai 29 Agustus [hari ini] dan berakhir 26 September mendatang,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (28/8/2018).

Dia menjelaskan, dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran diharapkan syarat minimal calon dalam pilurdes dapat terpenui. Hanya saja, sambung Edy, apabila hingga tenggat waktu perpanjangan berakhir tidak ada pendaftar tambahan maka pemilihan di dua desa akan ditunda dan diikutkan di pilurdes serentak berikutnya.

“Kalau dilihat jadwal, pelaksanaan pilurdes serentak lagi digelar di 2020. Namun, kami berharap pada masa perpanjangan ada calon tambahan sehingga tidak ada penundaan pilurdes,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Edy, di dalam pilurdes tidak mengenal istilah melawan kotak kosong. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi adanya calon tunggal, maka proses perpanjangan masa pendaftaran lebih lama bila dibandingkan dengan pada saat pendaftaran awal.

“Kalau pas masa pendafaran hanya satu minggu, tapi untuk perpajangan ada waktu 20 hari. Proses ini lebih lama karena ingin memberikan kesempatan yang luas kepada warga sehingga tidak memunculkan calon tunggal di pilurdes,” katanya lagi.

Lurah Desa Poncosari, Srandakan yang juga sebagai calon lurah di Pilurdes serentak 2018, Supriyanto. Menurut dia, pada saat pendaftaran hanya dirinya seorang yang mendaftar.

“Memang baru saya yang mendaftar sehingga ada perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan dilakukan karena ada syarat minimal yang dipenuhi, yakni pilurdes sedikitnya diikuti dua calon,” katanya.

Untuk tahapan pilurdes, ia mengakui menyerahkan sepenuhnya kepada panitia yang telah dibentuk. “Semua sudah diurusi panitia dan saya tidak akan ikut campur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement