Advertisement
PEMILU 2019: Pelanggaran APK di Jogja Tinggi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak kampanye resmi dimulai pada Minggu (23/9/2018) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jogja sudah mengendus tingginya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Untuk itu Bawaslu Jogja bisa langsung memberikan rekomendasi ke Satpol PP Jogja untuk menertibkan APK yang dinilai melanggar. Dengan begitu Bawaslu tidak perlu terlebih dulu menyampaikan rekomendasi pelanggaran APK ke KPU, melainkan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP agar segera ditertibkan.
Advertisement
“Baik Bawaslu maupun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bisa memberikan hasil kajian atau rekomendasi ke Satpol PP agar segera melakukan penertiban pelanggaran APK,” kata Ketua Bawaslu Jogja Tri Agus Inharto, Rabu (26/9/2018).
Dia mengatakan dasar hukum penertiban pelanggaran APK, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) tentang Pemasangan APK untuk Pemilu 2019. Akan tetapi dalam regulasi itu belum ditetapkan batas waktu maksimal bagi Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
“Padahal sudah ada banyak indikasi APK yang melanggar seperti dipasang di tiang telepon, tiang listrik, pohon serta di bangunan cagar budaya,” katanya.
Aturan mengenai ukuran APK kata Tri Agus, harus disesuaikan dengan PKPU No.33/2018, misalnya ukuran spanduk maksimal 1,5 meter x 5 meter. Sebelumnya, ukuran spanduk maksimum bisa mencapai 5 meter x 7 meter.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan Pemkot juga melarang jalur hijau sebagai tempat pemasangan APK. Di antaranya mulai dari Jl. Urip Sumoharjo hingga Jl. Diponegoro; Jl. Margo Utomo hingga Titik Nol Kilometer; serta Jl. Kusumanegara hingga kawasan Ngabean. “Ada juga titik-titik yang harus steril dari alat peraga kampanye, seperti jembatan, tempat ibadah dan sekolah,” katanya.
Heroe berharap Bawasalu dan Satpol PP bisa saling bersinergi untuk melakukan penertiban APK. Untuk potensi gesekan selama kampanye, Heroe optimistis akan berkurang dibanding Pemilu sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banding, Hakim Diskon Hukuman 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Seumur Hidup
- Viral, Video Rumah di Kawasan Elite di Semarang jadi Sarang Judi kena Gerebek
- Merasa Layak Menang, Pelatih Qatar Tak Peduli Tudingan Timnya Dibantu Wasit
- Cinema Visit di The Park Mall, Film Dua Hati Biru Sukses Kuras Emosi Penonton
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement