Advertisement

Belasan Tronton Ini Terkena Sanksi Potong Fisik, Ini Penyebabnya

Sunartono
Senin, 01 Oktober 2018 - 14:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Belasan Tronton Ini Terkena Sanksi Potong Fisik, Ini Penyebabnya Salah satu truk over dimensi dalam proses pemotongan bak sisi belakang dan samping di salah satu bengkel di Semarang, akhir pekan lalu. - Ist/UPPKB DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) DIY memberikan sanksi kepada 15 truk tronton untuk memotong bak karena over dimensi (kelebihan dimensi). Truk tronton itu dinilai membahayakan karena panjang dan lebar kendaraan melebihi ketentuan.

Koordinator UPPKB DIY Sigit Saryanto menjelaskan sanksi pemotongan fisik bak truk ini merupakan pertama kalinya dilakukan. Sepekan terakhir, ia memastikan ada dua truk sedang proses pemotongan bak dari belasan truk yang dijaring dalam kasus serupa. Kedua truk ersebut adalah sejenis truk bak terbuka memiliki dimensi bertingkat yang biasanya digunakan untuk menangkut motor baru distribusi antar dealer. Kedua tronton tersebut bernopol B 9397 UYU yang ditindak pada 7 Agustus 2018 dan nopol B 9435 UYU ditemukan melanggar pada 5 September 2018 di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulonprogo.

Advertisement

"Karena muatannya berlebihan dan itu sangat membahayakan, baknya sudah dimodifikasi over dimensi tidak sesuai ketentuan," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Minggu (30/9/2018).

Ia menambahkan setelah dilakukan pengecekan dokumen truk dengan fisiknya dipastikan ada kesengajaan melakukan modifikasi. Pada truk B 9397 UYU kelebihan panjang kendaraan mencapai 1,5 meter serta lebarnya kelebihan 0,2 meter dari ketentuan. Sedangkan B 9435 UYU panjang truk kelebihan mencapai 1,37 meter dan lebarnya kelebihan sekitar 0,2 meter. "Kebetulan kedua kendaraan itu milik salah satu perusahaan di Semarang, Jawa Tengah sedang melakukan ekspedisi dan kami dapatkan adanya pelanggaran fisik di area kami," katanya.

Pihaknya langsung memanggil perusahaan selaku pemilik truk tersebut. Diberikan peringatan untuk memotong kelebihan panjang dan lebar agar normal sesuai dokumen identitas kendaraan. UPPKB DIY memberikan jangka tiga kali pemanggilan dan peringatan, jika pemilik truk tidak bersedia memotong kendaraan maka akan dibawa ke ranah pidana dengan ditangani Ditreskrimsus Polda DIY.

Sigit mengatakan, UPPKB Kulwaru menjaring 15 truk karena kelebihan dimensi tidak sesuai ketentuan. Sebanyak lima truk saat ini dalam proses pemotongan, dua diantaranya tronton milik perusahaan asal Semarang tersebut.

"Tiga truk dalam proses dipotong, ada di Jakarta dan Kebumen, sedangkan tujuh kendaraan dalam proses pemanggilan. Kalau tidak mengindahkan peringatan pemanggilan ini ya kami akan proses pidana ke Ditreskrimsus," jelasnya.

Ia menyatakan biaya pemotongan itu sepenuhnya ditanggung sendiri oleh pemilik truk. Pihaknya membebaskan pemilihan lokasi memotongnya, namun pemantauan ke lokasi akan dilakukan dengan mengecek langsung. Sigit mengapresiasi kesedian pemilik truk yang menaati dengan memotong bak truk over dimensi. Ke depan penindakan tegas akan terus dilakukan.

"Kalau yang dua truk itu karena bengkel perusahaan atau tempat yang inginkan perusahaan di Semarang, ini perusahaan pusatnya di Jakarta. Kalau tempat pemotongan tidak terikat, terserah perusahaan karena yang melaksanakan baik biaya, tenaga maupun peralatan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement