Advertisement
Review RTRW DIY 2018 Dibatalkan, DPRD Kulonprogo Bubarkan Pansus

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo membubarkan panitia khusus (pansus) pembahasan review Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032, Rabu (3/10/2018).
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, menjelaskan jajarannya tidak mungkin melanjutkan pembahasan review RTRW 2012-2032 setelah mengetahui Pemda DIY membatalkan pembahasan review RTRW pada 2018. Pasalnya, tidak mungkin RTRW kabupaten ditetapkan sebelum RTRW provinsi ditetapkan lebih dahulu.
Advertisement
"Pansus RTRW 2012-2032 dibubarkan dengan catatan ada laporan pansus. Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Kulonprogo dan Bappeda Kulonprogo soal kelanjutan RTRW ini. Artinya harus ada tata kelola waktu pembahasan RTRW ke depan dan tata kelola perundang-undangan," ujarnya, Kamis (4/10/2018).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan sesuai Undang-Undang No.26/2007 tentang Tata Ruang, peraturan daerah disusun secara berjenjang dan simultan. Artinya pembahasan dan penetapan Raperda RTRW harus urut dari RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten. Penetapan RTRW kabupaten tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu sebelum RTRW nasional dan provinsi ditetapkan.
Dengan demikian, ia menyebut ada empat rancangan peraturan daerah (raperda) ditunda pembahasannya kendati sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018. Penundaan dilakukan karena menunggu penetapan Perda RTRW Provinsi DIY. Empat Raperda yang ditunda pembahasannya itu antara lain review Perda RTRW 2012-2032, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.
"Saat ini penyusunan RTRW DIY baru memasuki tahapan persetujuan subtansi. Persetujuan subtansi sampai saat ini izinnya belum turun karena masih ada satu sektor tidak hadir dalam pembahasan yakni Kementerian Pertanian," katanya.
Akibat belum mengetahui kepastian turunnya persetujuan substansi tadi, maka berdasarkan informasi yang didapat dari Bagian Hukum Setda DIY, pembahasan review RTRW ditunda 2019. "RTRW Kulonprogo otomatis tidak bisa disahkan pada 2018," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Komitmen Melindungi dan Memenuhi Hak Anak
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 11 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- Jumlah Korban Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Gunungkidul Terus Bertambah
- Botol Berisi Bensin Dilempar ke Rumah Warga Piyungan, Satu Pelaku Sempat Kabur
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, Senin (11/8/2025)
Advertisement
Advertisement