Advertisement
Kecamatan Umbulharjo Berikan SP I kepada Pengelola Hotel Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kecamatan Umbulharjo melayangkan surat peringatan (SP) I kepada pengelola Pondokan Timoho Yogyakarta yang semula bernama @HOM Premiere. Surat itu diberikan karena pengelola sudah melanggar aturan izin yang diberikan pihak kecamatan.
Seperti diketahui, perizinan salah satu hotel di Timoho, Jogja dipersoalkan oleh DPRD dan Forpi Jogja. Hotel yang dikenal dengan nama @HOM Premiere itu diduga memiliki izin sebagai pondokan, padahal nyatanya pihak manajemen mempromosikan penginapan itu di aplikasi daring sebagai hotel, bukan sebagai pemondokan.
Advertisement
Camat Umbulharjo Mardjuki membenarkan telah melayangkan SP I agar pengelola pondokan tersebut mematuhi aturan sesuai izin yang diberikan. Dia mengaku kecewa lantaran izin pemondokan yang dikeluarkan justru disalahgunakan oleh pengelola menjadi hotel.
"Awalnya izin hotel, karena moratorium tidak bisa. Terus mengajukan izin pemondokan, kok justru menjadi hotel," kata Mardjuki, Rabu (10/10).
Menurut Mardjuki, pihak pengelola berjanji akan mengubah pola kerja dari sebelumnya sebagai hotel menjadi pemondokan. "Intinya mereka siap mematuhi SP tersebut. Kami dan semua pihak terkait akan mengawasi apakah mereka lakukan perubahan," ujar dia.
Jika dalam prosesnya pengelola tetap melayani penginapan layaknya hotel, pihaknya segera melayangkan SP II hingga proses pencabutan izin. "Jadi prosedurnya memang seperti itu. Ada SP, kalau masih melanggar kami berikan SP II hingga proses pencabutan izinnya (kalau masih melanggar)," katanya.
Sesuai dengan Perda No.1/2017 tentang Penyelenggarakan Pondokan, telah diatur soal sistem penyewaan, pembayaran, keberadaan induk semang dan lainnya. Selain izin pondokan yang cukup dilakukan di kecamatan, sistem sewanya pun tidak boleh kurang dari satu bulan dan tidak dioperasionalkan secara harian.
Kepala Bidang Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja Setiono mengakui jika izin usaha @HOM Premiere itu adalah pemondokan. Dikarenakan pengajuannya untuk pemondokan maka kecamatanlah yang mengeluarkan izin. "Karena menyalahi izin yang dikeluarkan sebagai hotel, maka hal itu melanggar aturan," kata Setiono.
Kalau fungsi pemondokan tersebut berubah menjadi hotel, hal itu sudah melanggar ketentuan. Jika beroperasi harus sesuai IMB yang dikeluarkan Pemkot. Selama ini izin pemondokan sendiri dikeluarkan oleh kecamatan. "Maka yang berhak mencabut izin [pemondokan] memang pihak kecamatan," kata dia.
Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan jika penindakan pelanggaran izin dilakukan oleh instansi penerbit izin. Sanksi bisa diberikan dalam bentuk administrasi berupa pencabutan izin. "Satpol PP sudah melaporkan temuan-temuan pelanggaran tersebut kepada instansi pemberi izin," kata dia.
Adapun Penanggung Jawab @HOM Premiere Timoho, Rudi mengelak jika bangunan tersebut merupakan hotel. Dia memperlihatkan kelengkapan perizinan mulai dari Surat Izin Penyelenggaraan Pondokan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Nomor Induk Berusaha (NIB). "Sesuai izinnya, (bangunan) ini untuk pemondokan. Kami masih belum beroperasi, masih uji coba," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement