Advertisement
Sebulan, Polda DIY Bekuk Enam Pengguna Narkoba
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkotika di Mapolda Polda DIY, Selasa (16/10 - 2018).Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Selama September 2018, aparat Polda DIY menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita di antaranya tembakau gorila, pil trihexyphenedyl, dan sabu-sabu.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto, mengatakan keenam pelaku ditangkap dalam beberapa operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. "Penangkapan diawali pada Kamis [12/9] di Jalan Jogja-Solo, tepatnya depan Kantor Bea Cukai Maguwoharjo, Depok, Sleman. Tim Opsnal Unit C Subdit 3 menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AJ dengan barang bukti yang disita berupa tembakau gorila seberat 1,24 gram," kata AKBP Baron saat gelar kasus di mapolda DIY, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka AJ mengaku mengambil tembakau gorila atas perintah IR. Keesokan harinya atau Jumat (13/9/2018) polisi membekuk IR di Solo, Jawa Tengah. Di hari yang sama tim juga menangkap dua pelaku berinisial RA dan RI. Keduanya ditangkap di Dusun Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok dengan barang bukti tembakau gorila seberat 1,88 gram. "Keempat pelaku mengaku membeli tembakau gorila secara online yakni melalui media sosial Line," ujar Baron.
Pada Kamis (27/9/2018), polisi menangkap seorang pengguna obat terlarang jenis pil trihexyphenedyl. "Pelaku ditangkap dengan barang bukti 10 butir pil trihexyphenedyl," ujar AKBP Baron. Pelaku ditangkap di Gedongan, Kotagede, Kota Jogja.
BACA JUGA
Dalam operasi yang digelar Minggu (30/9/2018), polisi menangkap TI karena menyahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di dekat kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram. "Dari total barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan belasan jiwa anak bangsa," ujar AKBP Baron. Ia mengatakan keenam tersangka ada yang masih berstatus sebagai mahasiswa, ada yang bekerja sebagai pedagang serta pengangguran. Yang memprihatinkan, salah seorang pelaku masih berusia di bawah umur. Menurut Baron, berdasar hasil pemeriksaan motivasi para pelaku hanya untuk menikmati dan kesenangan. Mereka diancam dengan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement



