Advertisement
Soal Kartu Nikah, Kemenag Gunungkidul Masih dalam Tahap Sosialisasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Beredar kabar segera diluncurkannya kartu nikah oleh Kementrian Agama (Kemenag) RI. Kemenag Gunungkidul turut melakukan persiapan, meski dalam waktu dekat dinilai kartu nikah belum diberlakukan di Gunungkidul.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah mengungkapkan Gunungkidul dalam hal ini memang belum menjadi percontohan. “Baru Kota Jogja dan Kabupaten Sleman sepertinya yang menjadi percontohan. Setahu saya sudah ada printer [untuk mencetak kartu nikah],” kata Aidi, Kamis (15/11/2018).
Dikatakannya salah satu hal yang menjadi kendala di Gunungkidul sehingga belum dijadikannya percontohan, karena melihat kendala yang ada di Gunungkidul. Salah satunya kondisi geografis, sehingga menyebabkan kendala jaringan atau jangkauan untuk sosialisasi.
Advertisement
Meski belum memberlakukan kartu nikah dalam waktu dekat dan ada sejumlah kendala, sosialisasi ke masyarakat mengenai Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan kartu nikah sendiri sudah mulai berjalan. Diharapkannya pada 2019 sudah mulai mengikuti program kartu nikah tersebut.
Menurutnya dengan kartu nikah tersebut mempunyai kelebihan tersendiri salah satunya kemudahan untuk dibawa kemana-mana dan semakin meminimalisir buku nikah untuk dipalsukan, guna kepentingan tertentu. Dengan adanya barcode yang ada di kartu nikah dirasa akan semakin sulit untuk dipalsukan. “itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan,” katanya.
Dinilainya dengan adanya kartu nikah juga bukan merupakan pemborosan, karena kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang berlainan. “Buku nikah tetap jalan [Berlaku] karena sebagai legalitasnya, dan kartu nikah sebagai pelengkap terkait pelayanan ke masyarakat untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah,” ujarnya.
Terkait warga yang belum memiliki buku nikah sendiri diakui Aidi saat ini memang masih banyak, terutama pasangan yang sudah tua, dan saat ini bersama-sama dengan Pengadilan Agama Gunungkidul, tengah menjalankan program isbat nikah, agar pasangan tersebut memiliki buku nikah.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Gunungkidul, Virgilio Soriano mengungkapkan bahwa wacana untuk kartu nikah memang saat ini baru diberlakukan untuk pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau umat Islam.
“Untuk yang dikeluarkan disini merupakan akta nikah [untuk pernikahan selain umat Islam],” ujarnya.
Saat ini sendiri untuk akta nikah belum ada kebijakan untuk dibuat kartu nikah. “Belum ada perubahan atau kebijakan baru kalau yang akta nikah. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat,” katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Organda DIY Pastikan Tak Ada Bus Pakai Klakson Telolet saat Mudik Lebaran
- DBD di Kota Jogja Meningkat, Tercatat ada 49 Kasus
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
Advertisement
Advertisement