Advertisement

Government Inovative Award 2018, Kulonprogo Masuk Nominasi Kabupaten Inovatif

Uli Febriarni
Jum'at, 07 Desember 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Government Inovative Award 2018, Kulonprogo Masuk Nominasi Kabupaten Inovatif Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, memberikan pengarahan dalam penilaian kinerja OPD triwulan kedua di Ruang Sermo Kompleks Pemkab Kulonprogo, Jumat (27/7 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kulonprogo menjadi nominasi dalam penghargaan 10 Kabupaten Sangat Inovatif dalam Government Inovative Award 2018. Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menjelaskan sejumlah inovasi yang sudah dilakukan Pemkab Kulonprogo selama ini antara lain Batik Gebleg Renteng, Airku, Rasda atau Beras Daerah. Untuk pelayanan, Pemkab mengembangkan layanan kependudukan Sedati (Sekali datang dapat tiga dokumen), Bela Aktaku, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Pendidikan Karakter untuk siswa sekolah, dan terakhir pemantauan kinerja perangkat daerah melalui Monevku.

Menurut Hasto dalam menerapkan berbagai inovasi tersebut tidak hanya diperlukan regulasi. Regulasi, menurut Hasto, harus dikuatkan dengan ideologi yang berfokus pada semangat dan nilai kemanfaatan dari sebuah terobosan. "Kami mengedepankan syiar dakwah dan menciptakan zero enemy, berfokus pada program-program yang cepat dan nyata dirasakan manfaatnya," kata dia, Kamis (6/12/2018).

Advertisement

Ia menambahkan dua langkah tersebut mampu menciptakan kesan baik dan prestasi pemerintah di mata masyarakat sejalan dengan paradigma pemerintahan yang terbuka dan melayani. Secara otomatis kebijakan tersebut mereduksi pihak-pihak yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Hasto menjelaskan penerapan kebijakan penggunaan batik geblek renteng, Airku, dan beras daerah (Rasda) merupakan wujud filosofis ideologi Belabeli Kulonprogo pada aspek ekonomi, yakni fokus pada tekad dan niat untuk mewujudkan kemandirian pangan serta mencintai dan menggunakan produk lokal yang kualitasnya tidak kalah dengan produk dari luar.

Terkait dengan Perda Kulonprogo No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara substansi menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Dalam penerapannya Perda KTR diikuti dengan larangan segala jenis iklan rokok di sepanjang jalan dan kawasan Kulonprogo. "Selain itu kami juga meniadakan acara dari perusahaan rokok untuk diselenggarakan di Kulonprogo," katanya.

Untuk penerapan Perda Kulonprogo No.18/2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter bertujuan untuk membangun karakter siswa, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan sehat berilmu. Selanjutnya siswa juga cakap dan mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis, dan bertanggung jawab. Salah satu caranya melalui peningkatan pemahaman nilai keagamaan dan penguatan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter siswa.

Sedangkan program Monevku merupakan sistem informasi yang memantau pelaksanaan kegiatan dan kinerja pemerintah. "Pemantauan kinerja meliputi keuangan maupun fisik, sehingga terjadi keselarasan dan sinkronisasi antara perencanaan yang telah ditetapkan dan realisasi pelaksanaanya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement