Advertisement

Modus Baru, Pengedar Upahi Pasien untuk Peroleh Psikotropika

Uli Febriarni
Jum'at, 28 Desember 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Modus Baru, Pengedar Upahi Pasien untuk Peroleh Psikotropika Kedua tersangka pengedar psikotropika (kanan dan kedua dari kanan) saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Jumat (28/12/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pengedar sekaligus pemakai obat-obat psikotropika, Zakup Subandi, warga Dusun XII Gunungsaren Lor, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh obat terlarang itu dengan cara memanfaatkan pasien di sejumlah klinik kesehatan sebagai penyetok obat.

Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menjelaskan tersangka ditangkap beserta barang bukti di Jalan Daendels, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Jumat (9/11/2018) pukul 10.00 WIB. Untuk mendapatkan obat yang bersifat penenang itu, ia membutuhkan resep dokter. Modus yang dilakukan, tersangka antre sebagai pasien dengan keluhan sulit tidur di sejumlah klinik atau rumah sakit. Kala mengantre, ia mendapatkan banyak kenalan pasien. Berdasarkan pengakuan tersangka, pasien itu kemudian diberi uang dengan nominal berbeda-beda satu dengan lainnya sebagai uang rokok atau bensin. "Para pasien ini antre di klinik lain dengan keluhan yang sama untuk mendapatkan psikotropika. Kemudian semua obat dikumpulkan oleh tersangka untuk dijual kembali," kata Munarso, Jumat (28/12/2018).

Advertisement

Obat yang berhasil terkumpul ada yang dikonsumsi sendiri oleh pelaku, ada juga yang dijual, dan ada pula yang diberikan kepada rekannya secara cuma-cuma. Polisi belum mengetahui sejauh mana peredaran obat-obatan yang dilakukan oleh Zakup. Kendati demikian, aparat sudah berkoordinasi dengan banyak pihak perihal munculnya modus baru peredaran psikotropika seperti yang diungkap.

"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kulonprogo untuk mengendalikan peredaran obat, yakni mengawasi psikotropika untuk pasien betul-betul hanya ke pasien. Bila perlu ada penunjukan klinik atau apotek sebagai tempat mengambil obat resep dokter. Pasien yang bersangkutan tidak boleh mengambil di tempat lain," katanya.

Tersangka Zakup mengakui mendapatkan stok barang dari para pasien yang ia kenal saat mereka memeriksakan diri ke dokter. Awalnya, ia ikut mengantre obat bersama para pasien sembari berkenalan. Selanjutnya, Zakup membayarkan sejumlah uang sebagai upah mengantre bagi pasien yang menyetor obat kepadanya. "Mereka mengantre, kemudian saya meminta obat hasil mengantre di parkiran," ucapnya. Atas perbuatannya, Zakup dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Sebelum meringkus Zakup, polisi juga menangkap Syaiful Amin, warga Dusun Krajan RT01/RW01, Desa Watukuro, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, di Jalan Tentara Pelajar, Dusun Beji, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates.

Syaiful yang ditangkap bersama barang bukti obat-obatan jenis psikotropika diduga sebagai pengguna dan pengedar. Penangkapannya murni berdasarkan penyelidikan petugas. Syaiful diketahui mendapatkan obatan-obatan dari seseorang yang kini masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement