Advertisement

DUGAAN PERKOSAAN MAHASISWI UGM : Agni Menolak Divisum

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 11 Januari 2019 - 22:03 WIB
Bhekti Suryani
DUGAAN PERKOSAAN MAHASISWI UGM : Agni Menolak Divisum Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan jika mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan, Agni (bukan nama sebenarnya) sampai saat ini menolak untuk dilakukan visum.

"Kami sudah minta untuk divisum malah dikembalikan lagi dengan bersurat, untuk apa divisum, tidak relevan," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menirukan pernyataan dalam surat, kepada awak media Jumat (11/1/2019).

Advertisement

Hadi Utomo mengaku menyesalkan sikap tersebut.Menurutnya upaya visum bukan masalah relevan atau tidak relevan. "Memangnya dia ahli. Penyidik bekerja berdasar alat bukti yang ada, bukan berdasarkan asumsi-asumsi dan teori-teori yang tidak jelas itu," kata Hadi Utomo.

"Nama laporan [perkara] adalah dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan. Kalau lihat nomenklaturnya pemerkosaan, berarti kami harus buktikan, apakah sudah terjadi belum hubungan badan itu. Kan begitu. Kalau masalah temponya [waktu], itu urusannya ahli, sudah terjadi atau tidak terjadi, serta penyebabnya apa. Itu yang akan kami kaji," kata Hadi Utomo.

Terkait dengan upaya permohonan visum et repertum psikiatrikum, ia mengatakan jika itu merupakan tahapan selanjutnya setelah tahapan visum et repertum di lakukan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Agni, Catur Udi Handayani, mengatakan korban menolak melakukan visum et repertum karena bekas luka fisik sudah hilang mengingat waktu kejadian yang sudah terlalu lama.

Mesipun demikian, Agni mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrum karena dampak psikologis dari peristiwa kekerasan tersebut masih membekas hingga saat ini.

"Meskipun penyelesain di jalur hukum bukanlah pilihan Agni sejak awal, namun Agni, pendamping, dan tim hukum akan tetap menghadapi proses hukum hingga tuntas. Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyelidikannya [SP3] karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang lainnya," kata Catur Udi Handayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement