DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Suasana rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab yang digelar di Ruang Rapat I, Setda Gunungkidul, Senin (15/7/2019)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus Muhammad Pasha Pratama menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul, Senin (15/7/2019). Namun Disdikpora menganggap permasalah telah selesai setelah yang bersangkutan mau bersekolah di SMP Eka Kapti, Karangmojo.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan Pasha, calon siswa yang ditolak masuk SMP Negeri 2 Karangmojo akhirnya mau bersekolah. Meski demikian, tempat dia belajar bukan di sekolah yang diinginkan pertama. Pasha diterima di SMP Eka Kapti, Karangmojo. “Kami bujuk agar dia [Pasha] mau tetap bersekolah dan akhirnya masuk ke SMP Eka Kapti,” kata Bahron kepada Harian Jogja, Senin.
Menurut dia, kasus Pasha sempat menjadi pembahasan di rapat koordinasi rutin yang diselenggarakan Pemkab. Meski demikian, Bahron mengaku tidak ingin berpolemik dengan memberikan kelonggaran untuk diterima di SMP Negeri 2 Karangmojo. Ia berdalih apabila kelonggaran diberikan justru menimbulkan kecemburuan dengan calon siswa yang lain. “Di SMP Negeri 2 Karangmojo ada 51 calon siswa yang memiliki nasib sama dengan Pasha. Jadi, apabila seorang siswa diberikan kelonggaran karena alasan tertentu malah tidak baik karena bisa menimbulkan kecemburuan,” katanya.
Menurut dia, tidak diterimanya Pasha bukan karena kesalahan sistem dalam PPDB, tetapi karena terbatasnya kuota kursi di sekolah. “Jadi apabila pendaftar melebihi dari jumlah kursi maka harus ada seleksi. Pasha tersingkir dari persaingan karena seleksi dan bukan karena yang lain,” tuturnya.
Untuk masalah Pasha, Bahron menganggap sudah selesai karena yang bersangkutan sudah mau bersekolah. “Ada masalah transpotasi, tapi kami bersama dengan pemerintah desa sepakat memberikan fasilitas antar jemput. Bahkan jika yang bersangkutan tetap semangat dan giat belajar ada yang menjanjikan memberikan sepeda listrik,” katanya.
Sebelumnya, Pasha tidak bisa bersekolah di SMP Negeri 2 Karangmojo karena jumlah pendaftar melebihi kuota. Pihak sekolah pun melakukan seleksi, dari 183 siswa yang diterima, Pasha menduduki peringkat 184. “Pertimbangan utama untuk masuk bukan nilai, tapi jarak rumah dengan sekolah. Setelah itu usia dan kebetulan Pasha memiliki usia yang lebih muda ketimbang calon siswa lain,” kata Kepala SMP Negeri 2 Karangmojo, Tumijo.
Menurutnya hal tersebut tidak terjadi pada Pasha saja tetapi di daerah lainnya juga ada yang mengalami. “Calon siswa tinggal memilih sekolah yang lain apabila tidak diterima,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.