Lansia Hilang 9 Hari di Paliyan Ditemukan Tewas Dekat Luweng Ngeleng
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Ilustrasi proyek pemerintah/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memiliki waktu dua tahun untuk membentuk kelompok kerja pengadaan secara definitif. Jika sampai 2021 tak miliki pokja, Pemkab tak bisa melakukan lelang secara mandiri.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Gunungkidul, Slamet Supriyadi, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, layanan pengadaan di Pemkab harus memiliki pejabat fungsional yang bertugas dalam pokja secara definitif. Untuk saat ini pokja merupakan badan adhoc yang berisi pegawai struktural Pemkab. “Anggota pokja merupakan pegawai yang diperbantukan. Padahal, jika melihat dari aturan pokja berisi pejabat fungsional di luar struktur Pemkab,” katanya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Menurut dia, untuk saat ini masih proses transisi sehingga Pemkab diberikan kelonggaran hingga 2020 karena di 2021 pokja definitif harus sudah terbentuk. Selama masa transisi, Pemkab diberikan kesempatan untuk rekrutmen pokja secara definitif. “Harus ada pokja definitif karena jika tidak maka ada sanksi,” kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul ini.
Menurut Slamet, sanksi apabila tidak membentuk pokja definitif maka pemkab tidak bisa menggelar lelang pengadaan secara mandiri. Konsekuensinya lelang harus meminta bantuan dari kabupaten dan kota yang telah membentuk pokja pengadaan. “Masalah ini sudah kami sampaikan ke bupati dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk rekrutmen,” tuturnya.
Slamet menuturkan tidak ada masalah jika pokja definitif tidak dibentuk karena lelang tetap bisa dilaksanakan. Namun apabila harus menumpang ke daerah lain, maka prosesnya tidak menjadi prioritas karena biasanya daerah lain mengedepankan kegiatan yang dimiliki. “Lebih baik memiliki pokja sendiri sehingga bisa menggelar lelang mandiri,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan jajarannya siap merespons aturan yang tertuang dalam Perpres No.16/2018. Badingah mengaku akan mempersiapkan proses rekrutmen untuk pengisian pokja pengadaan secara definitif. “Aturannya harus begitu, jadi kami mematuhinya sehingga tidak ada masalah dalam kegiatan pengadaan yang dimiliki Pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.
Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Jogja bertambah jadi 27 tersangka, dengan 103 anak korban. Polisi masih kembangkan penyidikan.
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.