Bupati Gunungkidul Ajak ASN Nglarisi Pasar Tiap Jumat Awal Bulan
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
Ilustrasi proyek pemerintah/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memiliki waktu dua tahun untuk membentuk kelompok kerja pengadaan secara definitif. Jika sampai 2021 tak miliki pokja, Pemkab tak bisa melakukan lelang secara mandiri.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Gunungkidul, Slamet Supriyadi, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, layanan pengadaan di Pemkab harus memiliki pejabat fungsional yang bertugas dalam pokja secara definitif. Untuk saat ini pokja merupakan badan adhoc yang berisi pegawai struktural Pemkab. “Anggota pokja merupakan pegawai yang diperbantukan. Padahal, jika melihat dari aturan pokja berisi pejabat fungsional di luar struktur Pemkab,” katanya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Menurut dia, untuk saat ini masih proses transisi sehingga Pemkab diberikan kelonggaran hingga 2020 karena di 2021 pokja definitif harus sudah terbentuk. Selama masa transisi, Pemkab diberikan kesempatan untuk rekrutmen pokja secara definitif. “Harus ada pokja definitif karena jika tidak maka ada sanksi,” kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul ini.
Menurut Slamet, sanksi apabila tidak membentuk pokja definitif maka pemkab tidak bisa menggelar lelang pengadaan secara mandiri. Konsekuensinya lelang harus meminta bantuan dari kabupaten dan kota yang telah membentuk pokja pengadaan. “Masalah ini sudah kami sampaikan ke bupati dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk rekrutmen,” tuturnya.
Slamet menuturkan tidak ada masalah jika pokja definitif tidak dibentuk karena lelang tetap bisa dilaksanakan. Namun apabila harus menumpang ke daerah lain, maka prosesnya tidak menjadi prioritas karena biasanya daerah lain mengedepankan kegiatan yang dimiliki. “Lebih baik memiliki pokja sendiri sehingga bisa menggelar lelang mandiri,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan jajarannya siap merespons aturan yang tertuang dalam Perpres No.16/2018. Badingah mengaku akan mempersiapkan proses rekrutmen untuk pengisian pokja pengadaan secara definitif. “Aturannya harus begitu, jadi kami mematuhinya sehingga tidak ada masalah dalam kegiatan pengadaan yang dimiliki Pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
Pemkab Kulonprogo menyalurkan 42 unit alsintan kepada kelompok tani dan gapoktan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan hasil pertanian.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan hari ini. Apindo dan KSPI masih menyoroti upah, PHK, pesangon, outsourcing hingga pekerja kontrak.
Nobar Timnas Indonesia di Alun-alun Wates berlangsung meriah. Bupati dan Wabup Kulonprogo ikut merayakan kemenangan bersama ratusan warga.
Pegadaian meraih penghargaan Bronze Winner IPMA Global Project Excellence Award 2026 di Hiroshima, Jepang, dan mengharumkan nama Indonesia