Ahli Waris Pekerja Padat Karya Sleman Terima Santunan Rp74 Juta dari BPJamsostek
Ahli waris pekerja padat karya di Sleman menerima santunan JKM Rp74 juta. Capaian UCJ Sleman hingga Oktober 2026 mencapai 36,48%.
Ilustrasi tambang/JIBI/Bisnis Indonesia-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JOGJA– Tiga orang penambang tanah ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul ditetapkan sebagai tersangka. Titik kawasan lain penambangan ilegal akan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Tony Surya Putra menyebutkan, ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi DW, 52 WT, 22 dab EA, 30. Ketiganya memiliki peran masing-masing. DW sebagai penyandang dana, pemilik eskavator, WT selaku pencatat transaksi penjualan tanah uruk, dan EA yang merupakan operator truk dan eskavator. "Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan [Rutan] Polda DIY sejak 14 Juli. Mereka terbukti melakukan penambangan tanah uruk tanpa izin, selama empat bulan terakhir," katanya saat jumpa pers di Kantor ESDM DIY, Kamis (1/8/2019).
Dijelaskan Tony, aksi ketiga tersangka itu melakukan penambangan tanah uruk menggunakan eskavator, namun tak dilengkapi dengan izin penambangan, baik IUP, IPR, atau pun IUPK. Para pelaku memanfaatkan situasi di sekitar lokasi di sekitar yang pernah terkena longsor. "Mereka menggunakan bukit yang longsor sebagai tambang ilegal. Alasannya supaya tidak longsor lagi,” jelas Tony.
Dari hasil penambangan tersebut, jelas Tony, para pelaku menjual tanah uruk dengan harga antara Rp120.000–Rp130.000 per truk, dan dalam sehari mereka bisa mengirim 10 sampai 20 kali ke pembeli. Selain menahan ketiga tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah alat bukti. Di antaranya, satu unit escavator, dua unit dump truck, dan uang senilai Rp1,3 juta.
"Ini upaya kami yang kedua. Sebelumnya kami juga menangkap pelaku tambang ilegal di Kulonprogo. Kami akan terus melakukan penegakan hukum masalah pengrusakan lingkungan ini," katanya.
Untuk memberikan efek jera, kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 56 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Pihak kepolisian, kata Tony, tak akan berhenti menangkap para pelaku penambangan ilegal di DIY. Sejumlah lokasi seperti lereng Merapi Sleman, Sungai Progo di Bantul dan Kulonprogo hingga Gunungkidul akan menjadi sasaran selanjutnya. "Kami lakukan ini agar yang punya eskavator ilegal bisa berpikir ulang. Itu harganya mahal kalau disita mau kerja pakai apa?. Kami juga ikut melestarikan alam. Kami gandeng ESDM, kami tidak akan berhenti di kasus ini," katanya.
Kepala Balai P3ESDM DIY, wilayah Sleman, Gunungkidul dan Jogja menambahkan berdasarkan Perda DIY No.1/2018 mengatur soal perizinan untuk penambangan. Termasuk titik-titik lokasi mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk area penambangan. "Sebagian besar para pelaku penambahan sudah mengantongi izin. Di wilayah Bantul, misalnya jumlah izin Usaha Penambangan Operasi Produksi sebanyak enam penambahan. Semuanya untuk tambang di sungai, dan satu izin penambangan tanah urug," katanya.
Sementara Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo menjelaskan lokasi tambang yang dilakukan oleh ketiga tersangka berada di luar zona penambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ahli waris pekerja padat karya di Sleman menerima santunan JKM Rp74 juta. Capaian UCJ Sleman hingga Oktober 2026 mencapai 36,48%.
AS Roma memburu kemenangan saat bertandang ke markas Udinese pada pekan ke-10 Serie A. Simak kondisi tim, perkiraan susunan pemain, dan prediksi laga.
Marc Marquez mengoleksi 374 poin setelah finis kedua di Sprint MotoGP Malaysia 2026. Ia kini unggul 19 poin atas Jorge Martin.
Survei SNEF menunjukkan 85 persen penggunaan AI dalam fungsi SDM di Singapura masih memerlukan konfirmasi manusia, terutama untuk keputusan penting.
PSIM Jogja mematangkan persiapan selama sepekan jelang melawan Borneo FC. Guntur mewaspadai kedalaman skuad dan keberadaan Reva Adi.
LPDP membuka tujuh program beasiswa Co-Funding 2026 untuk S2 dan S3 di lima negara. Simak kampus tujuan, syarat usia, skor bahasa Inggris, dan jadwal seleksi.