Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi. /Solopos-Agoes Rudianto
Harianjogja.com, BANTUL- Usulan Pemkab Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul soal anggaran pengawas pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya dalam pembahasan perubahan Perda No.8/2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, diusulkan adanya pengawas pilkades.
“Mau menambahkan ketentuan Panwas [panitia pengawas] desa tapi oleh Kemendagri tidak diizinkan dengan alasan menyalahi ketentuan. Pengawasan menjadi tugas panitia,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Kurniantoro, saat ditemui di Komplek Kantor Bupati Bantul, Senin (19/8/2019).
Toro-sapaan akrabnya mengatakan panitia pilkades bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalannya pilkades sekaligus menjadi pengawas setiap pelanggaran yang terjadi selama proses pilkades. Menurut dia, jika terjadi pelanggaran maka panitia yang menyelesaikan. Ketika panitia tidak berhasil menyelesaikan sengketa pilkades, penelesaian sengketa diselesaikan di tingkat kabupaten.
“Ada tim khusus pengawasan pilkades tingkat kabupaten. Kalau tidak selesai maka sengketa masuk ranah Pengadilan tata Usaha Negara,” ujar Toro.
Selain tidak adanya anggaran pengawasan, dalam Perda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa juga tidak lagi mengakomodirtambahan anggaran pilkades bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang. Dalam perda sebelumnya, desa yang terdapat calonnya lebih dari lima orang mendapat tambahan anggaran seleksi sebesar Rp20 juta per desa.
Menurut Toro, anggaran Pilkades saat ini murni sesuai dengan jumlah daftar calon pemilih tetap (DCT) dengan nilai Rp25.000 per DCT. Semua proses pilkades dari mulai pendafratan, penyaringan bakal calon, kampanye, hingga proses pemilihan, anggarannya tetap satu sumber dari anggaran DCT.
Akibat adanya pengurangan sejumlah pos anggaran, maka anggaran Pilkades serentak 2020 terancam dikurangi. Namun pengurangan itu, diakui Toro, juga tidak terlalu besar. Anggaran pilkades serentak 2020 yang diusulkan sebanyak Rp6,1 miliar.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Herus Sudibyo menilai perubahan Perda No.8/2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah ideal. Ia tidak mempersoalkan soal pengawasan pilkades. Menurut dia, yang terpenting adalah adanya penyelenggara dan pengawasa meski masih menjadi ranah panitia pilkades.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.