MBG di DIY Bukan Sekadar Makan Gratis, Edukasi Gizi Jadi Kunci
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JOGJA- Hak-hak pekerja masih banyak yang diabaikan oleh pemberi kerja. Selain terlibat dalam serikat pekerja dibatasi, ancaman pemecatan pun menanti.
Hal itu yang membuat sejumlah pekerja melayangkan gugatan perselisihan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Rabu (18/9/2019).
Asrori, misalnya, mengaku di-PHK secara sepihak oleh hotel di kawasan Dagen, Malioboro. Selain tanpa alasan yang jelas, dia juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai yang dipecat. Padahal Asrori sudah bekerja selama 23 tahun.
Asrori mengaku dia merupakan pegawai tetap. Dengan tugas terakhir sebagai front office. "Sudah kerja sejak 1996, sejak hotel buka," ujar Asrori seusai sidang perdana pemeriksaan gugatan perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja.
Asrori mengaku tidak pernah melanggar aturan perusahaan. Masalah absensi dan lainnya juga selalu tepat waktu. "Saat di PHK tidak ada surat peringatan sebelumnya. Tidak ada pesangon. Alasannya cuma karena kontrak saya habis. Saya hanya minta hak-haknya saya dipenuhi sesuai UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Senada dengannya, Frans Sukmaniara juga mendapatkan nasib serupa. Dia di PHK sepihak oleh salah satu hotel di Jogja. Bedanya, dia dipecat karena aktif sebagai wakil ketua serikat pekerja dan menuntut haknya ke perusahaan. "Saya menuntut status sebagai karyawan tetap karena sudah tiga tahun bekerja. Selama sekitar setahun bekerja, belum ada penandatangan kontrak kerja apapun. Termasuk BPJS juga tidak didaftarkan," katanya.
Ketika hak-hak pekerja disampaikan ke managemen, Frans mengaku justru mendapat intimidasi. Alhasil, dia pun dipecat sepihak oleh perusahaan dengan alasan masa kontrak habis. "Saya sudah laporkan masalah ini ke pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY. Sepertinya ada upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan perusahaan," ungkapnya.
Kuasa hukum kedua pelapor Ahmad Mustaqim yang mendampingi persidangan menilai, langkah yang dilakukan dua pengelola hotel di Jogja ini mengebiri hak konstitusional. Selain melanggar UU No.21/2000 tentang serikat pekerja serta UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami minta hak pekerja dibayarkan sesuai UU. Jangan sampai mereka dizalimi," tuturnya.
Mustaqim juga meminta agar Disnakertrans DIY aktif melakukan pengawasan dan memberikan teguran serta sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan UU. "Banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan UU. Mulai masalah status pekerja, PHK, pemberian pesangon hingga kebebasan berserikat yang sebenarnya dijamin oleh UU," katanya.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Pribadi Santoso mengakui jika selama 2019 ini masih ada PHK sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja termasuk masalah pesangon PHK. "Ada aduan yang masuk ke kami. Untuk data lengkapnya dan jenis-jenis PHK nya saya nggak ingat detailnya," kata Andung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.
Pemkot Jogja digitalisasi pencatatan kunjungan tamu melalui SILAT, dari registrasi hingga verifikasi dokumen dan penyimpanan data.
Rupiah diprediksi menguat ke Rp17.480 per dolar AS hari ini. Rupiah sebelumnya ditutup naik 121 poin ke level Rp17.511.
Operasi caesar dapat memengaruhi keseimbangan mikrobiota usus bayi. Pemberian ASI menjadi salah satu cara menjaga kesehatan pencernaan anak.