Curi Ponsel, Dua Residivis Dicokok Polisi

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 04 Oktober 2019 22:07 WIB
Curi Ponsel, Dua Residivis Dicokok Polisi

Ilustrasi. /Hengky Irawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Diduga terlibat pencurian ponsel di sebuah toko ponsel di Desa Watugajah, Kecamatan Gedangsari, dua pemuda masing-masing berinisial PM, 20, dan IAS, 20, keduanya warga Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, ditangkap polisi.

Kanitreskrim Polsek Gedangsari, Iptu Kusnan Priyono, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasar laporan dari pemilik toko bernama Agus Widodo, warga Dusun Plasan, Desa Watugajah yang kehilangan tiga buah smartphone senilai Rp10 juta di tokonya pada 30 Agustus 2019. “Berdasar hasil penyelidikan, polisi mengendus adanya jual beli gadget yang diduga milik korban yang hilang,” kata Kusnan, Jumat (4/10/2019).

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Gedangsari dan Polres Gunungkidul akhirnya membekuk pelaku berinisial PM. Berdasar keterangan PM, polisi mencokok pelaku lain yakni IAS. Dari hasil pemeriksaan, PM merupakan residivis yang sehari-hari membuka warung angkringan di wilayah Pedan, Kabupaten Klaten, sedangkan IAS juga pernah terjerat kasus pencurian di dua lokasi berbeda.

Kepala Tim Opsnal Polres Gunungkidul, Ipda Ari Widodo, menyatakan jajarannya menangkap kedua pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah. “Harapan kami masyarakat bisa lebih berhati-hati sehingga tidak menjadi korban tindak pidana kejahatan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online