Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA- Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada Kamis (24/10/2019) lalu. Artinya, mulai Januari 2020 iuran BPJS resmi naik, termasuk kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Merespons hal ini, anggota Komisi D DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti, mengatakan Kota Jogja telah mengantisipasi kenaikan ini dengan memasukkan anggaran Jamkesda untuk membayar premi PBI dengan kenaikan dua kali lipat. "Sudah diplot di KUA PPAS [Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara], sehingga struktur anggarannya sudah diatur sejak awal," ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Selain anggaran dua kali lipat, pihaknya juga menambahkan sebesar 10% anggaran untuk mengantisipasi migrasi peserta dari kelas 1 dan 2 mandiri. Ia menyebutkan nilai APBD untuk ini mencapai lebih dari Rp60 miliar. "Memang beban APBD jadi lebih berat," ujarnya.
Di luar itu, APBD Kota Jogja juga masih harus mengalokasikan anggaran untuk suport RSUD yang BPJS-nya nunggak sehingga mengalami kesulitan dalam operasional.
Menurutnya, seharusnya pemerintah pusat memperbaiki manajemen BPJS sebelum memaksakan menaikkan premi. "Atau bahkan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan JKN, sehingga jangan menambah beban masyarakat," ungkapnya.
Ia menuturkan sebelum adanya JKN, dulu banyak daerah yang bisa melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) dengan anggaran yang lebih kecil. Ia mencontohkan Kota Jogja yang mampu UHC cukup dengan anggaran sekitar Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.
"Sekarang Kota harus dengan anggaran Rp60 miliar lebih, dan itu pun masih meninggalkan problem-problem pelayanan di Rumah Sakit karena standar BPJS yang semakin menurun," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.